Buat Tugas Kampus, Mahasiswi Nyaris Disetubuhi
Senin, 21 Januari 2019
00:00 WITA
Gianyar
2939 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Ni Kadek DIP (19), seorang mahasiswi sebuah universitas di Denpasar, nyaris menjadi korban persetubuhan seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku yang beralasan telah menyelesaikan tugas mahasiswi tersebut, memperdaya korban untuk mengajak ke rumahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian berawal dari korban I Kadek DIP asal Desa Sumita, Kecamatan Gianyar, ditelpon pelaku bernama I Made Sudirgayusa (23) telah membuatkan tugas yang dijanjikannya kepada korban dan tinggal diprint out, Sabtu (12/1/2019). Pelaku mengajak korban ketemuan untuk memberikan hasil prin out tugas tersebut di Pasar Pejeng, Tampaksiring.
Namun saat korban dan pelaku bertemu di Pasar Pejeng, pelaku mengatakan tugas yang dijanjikan belum di print out. Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Banjar Gadungan, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, untuk mengeprint tugasnya karena ada di laptop milik pelaku. Korban pun setuju diajak ke rumah pelaku. Setelah menitip sepeda motor korban di Pasar Pejeng, pelaku membonceng korban ke rumahnya.
Setiba di rumah pelaku, korban diajak masuk ke kamar. Namun korban sempat menolak dan menunggu diluar kamar. Pelaku membujuk korban dan mengatakan “ndak apa-apa” yang membuat korban akhirnya masuk ke kamar pelaku. Setelah masuk dalam kamar, pelaku mengambil laptopnya dan mengunci pintu kamar.
Di dalam kamar, korban kemudian direbahkan paksa di tempat tidur dan ditindih pelaku. Pelaku menciumi bibir dan telinga korban, namun korban berontak tetapi tubuh pelaku yang lebih besar dari korban menyebabkan korban tidak kuat untuk melawan. Pelaku juga memaksa melepas celana jeans korban tetapi tidak bisa. Karena korban terus memberontak, pelaku marah dan meremas bibir korban sembari mengatakan “diam kamu”. Setelah korban mengancam akan melapor ke Polisi akhirnya pelaku pun berhenti memaksa. Korban juga terselamatkan oleh kedatangan teman dari adik pelaku yang mencari adik pelaku.
Setelah upaya persetubuhan yang gagal, pelaku menarik paksa korban untuk diantar pulang. Saat diantar pulang mengambil sepeda motor ke Pasar Pejeng, korban sempat menghubungi kerabatnya bernama Gede Andita dan menyuruhnya menunggu di Pasar Pejeng. Sesampai di Pasar Pejeng, korban bertemu Gede Andita dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa tidak terima perlakuakn terhadap korban, Gede Andita sempat ribut dengan pelaku tetapi dileraikan oleh seorang pemilik warung di Pasar Pejeng. Oleh pemilik warung, korban disarankan melapor ke pos polisi terdekat.
“Menurut keterangan tersangka, antara tersangka dan korban berpacaran baru beberapa hari namun karena mungkin dari tersangka yang sempat merayu korban untuk diajak bersetubuh ditolak, tersangka akhirnya memaksa,” papar Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja, Senin (21/1/2019) di Mapolsek Payangan.
I Made Sudirgayusa dikenakan pasal 289 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul diancam dengan pidana penjara 9 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah anting perak bermata mutiara milik korban, sebuah handphone, laptop, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 6535 KAJ, sebuah celana Panjang Jeans Warna Biru, Baju Tang Top Warna Hitam, selembar kain sprei warna biru motif coklat dan bantal guling. gus/ari
Komentar