PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kuburkan Bayi di Depan Rumah, Remaja Putri ini Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 09 Januari 2019

00:00 WITA

Denpasar

2672 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Kasus hamil di luar nikah hingga terpaksa menggugurkan dengan cara sadis terus terjadi di Gumi Bali. Ini terungkap dari persidangan Tissa Agustin Sanger di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/1).

Kasus pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan oleh remaja 19 tahun asal NTT kelahiran Negara, Jembrana tidak pernah terekspos di kepolisian. Dipersidangan akhirnya terungkap bagaimana terdakwa menguburkan bayinya di depan rumahnya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, SH dalam dakwaan terungkap, kasus pembunan anak kandung yang dilakukan terdakwa di kamar madi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian.

Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini.

Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel. "Namun saat itu terdakwa tidak langsung meminum obat yang diberikan oleh saksi,"ungkap jaksa.

Keesokan harinya, saat terdakwa bangun pagi terdakwa kembali merasakan nyeri diperutnya. Terdakwa lalu melarutkan garam dengan gula kedalam satu gelas air dan meminumnya.

Usaha itu masih gagal karena raya nyeri diperutnya tidak juga hilang. "Kemudian pada pukul 16.00 terdakwa minum obat penghilang rasa nyeri, namun nyeri yang dirasakan malah semakin menjadi,"kata jaksa Kejari Denpasar itu.

Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar. Terdakwa lalu ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh kedalam kloset.

Sesaat kemudian bayi yang dilahirkan itu menangis, dengan sengaja terdakwa langsung membekap mulut bayi itu dengan tangan kananya agar berhenti menangis.

Setelah kurang lebih 40 menit terdakwa membekap,  tidak terdengar lagi tangisan bayi."Usai dibekap, bayi sempat begerak sebentar lalu tidak bergerak lagi,"sebut jaksa.

Setelah memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkany dan membungkus bayi itu dengan kain pantai. Kemudian terdakwa membawa bayi itu kedalam kamarnya.

Keesokan harinya, terdakwa memasukan bayinya kedalam tas ransel dan membawanya ketempat terdakwa bekarja. Sampai di tempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi didalam loker karyawan.

Terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. Sejurus kemudian, terdakwa menggubur jezad bayi malang itu di depan rumah. Usai mengubur bayinya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidur.

Aib ini terbongkar setelah adanya bau anyir di dalam rumah. Ibu dan tetangga akhirnya mengitograsi terdakwa dan mengakui perbuatan yang dilakukan.

Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan anak pada dakwaan kesatu atau Pasal 341 KUHP pada dakwaan kedua. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\