Bawa Belati ke Cafe, Ariawan Divonis 10 Bulan
Kamis, 20 Desember 2018
00:00 WITA
Denpasar
2549 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Kadek Ariawan (35) yang kedapatan bawa belati saat ada razia di Cafe, membuatnya harus mendekam di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan. Itu setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/12) menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/ 1951. Menghukum terdakwa selama 10 bulan penjara," baca ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam putusannya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru yang mengajukan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Merespon putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 wita.
Saat razia didapati pada badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjang 30cm.
"Sajam diselipkan dikaos kaki warna coklat dikenakan pada kaki kiri terdakwa," beber JPU dalam dakwaannya. mot/ari
Komentar