PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

REI Bali Sebut Penipuan Rumah Subsidi di Tabanan Bukan Anggota REI

Kamis, 20 Desember 2018

00:00 WITA

Denpasar

4588 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Heboh soal tipuan rumah bersubsidi di Tabanan, membuat DPD Real Estat Indonesia (Bali) angkat bicara. Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Diklat DPD REI Bali, I Gede Suardita  mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya konsumen yang dirugikan oleh pengembang abal-abal. Justru dari pihak pengembang yang resmi ikut terkena imbasnya.

Pihaknya menyebutkan, pengembang berizin dari anggota DPD REI Bali yang sekarang ini menggarap rumah bersubsidi di Tabanan hanya ada tiga developer diantaranya PT. BCA Land, PT. Puri Gita Asri, dan PT. Nadi Graha Surya. 

"Kasus yang mencuat kali ini terjadi di Tabanan dapat dipastikan developer tersebut bukan anggota REI," tegas Suardita.

Pengembang kata dia, dalam mengerjakan perumahan subsidi memerlukan persyaratan dan izin khusus dari pemerintah.  

Sehingga kata dia adanya kasus pengembang abal-abal ini tentu  mengganggu proses ataupun mekanisme kinerja anggota REI. 

"Imbas yang terasa terutama kepercayaan konsumen otomatis menurun dan target pemasaran rumah subsidi akan terganggu," jelasnya.

Pihaknya kini menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk ditindak sesuai peraturan. REI Bali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih pengembang. 

"Ingat, bila pengembang mengatakan pengurusan semua izin masih dalam proses dan tidak bisa menunjukkan, lebih baik jangan beli rumah di tempat yang bersangkutan,” beber Suardita.

Sementara itu, Ketua Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) REI Bali, I Ketut Sony Sasana menjelaskan ada 15 perusahaan yang mengerjakan rumah subsidi di Bali. 

Para pengembang itu menggarap rumah subsidi di 4 daerah meliputi Kabupaten Tabanan, Karangasem, Jembrana dan Buleleng. Ia juga memibta masyarakat diminta jeli dan teliti sebelum membeli rumah bersubsidi.

Jika mengacu pada ketentuan pemerintah, uang muka rumah bersubsidi senilai 1 persen dari harga pokok dan bunga sebesar 5 persen. 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa puluhan warga Lumbung Padi mendatangi kantor CV Jasmin di Jalan Pondok Indah, Desa Dauh Peken, Tabanan. Warga menuntut PT Promedia Indo Perkasa memberikan kepastian pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi di Desa Batuaji, Kerambitan. Dimana saat itu sudah sebagian besar dari konsumen  menyerahkan uang muka  atau DP senilai Rp25 juta. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\