PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DJ Cantik Ini Dituntut 2,3 Tahuh Malah Tersenyum

Senin, 03 Desember 2018

00:00 WITA

Denpasar

8551 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, SH.MH, wanita yang dalam keadaan hamil 6 bulan ini malah senyum-senyum saat dituntut selama 2 tahun 3 bulan oleh JPU Yuli Peladianti, SH.

Di ruang Candra PN Denpasar, Senin (3/12) terdakwa Yuni Kamilaning (27) yang dikenal berprofesi sebagai Disc Jokey (DJ) dituntut atas kasus kepemilikan sabu dengan berat 0,12 gram.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan. Serta memastikan terdakwa tetap dalam tahanan," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladianti,SH dalam amar tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Dewa Budi menanyakan kepada terdakwa soal lamanya tuntutan yang diajukan jaksa. Anehnya terdakwa yang mengaku sebagai pengguna ini hanya senyum-senyum.

"Lho kamu saya tanya menerima atau keberatan. Kok malah tersenyum, jangan main-main itu hukuman bisa berat," tegur  Dewa Budi yang memimpin jalannya persidangan.

Untuk diketahui wanita asal Jember yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno Banjar Anyar, Kediri, Tabanan itu memesan Narkotika jenis sabu kepada orang yang dipanggilnya Kaka (DPO) melalui telpon. 

"Terdakwa memesan sabu seharga Rp 450 ribu yang pembayaranya melalui transfer,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Setelah membayar dengan transfer, Kaka memberi kabar kepada terdakwa bahwa pesanan bisa diambil disamping plang BPR Budi Luhur di pinggir jalan Soekarno, Kediri, Tabanan.

Usai mengambil sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok, terdakwa pergi kearah Denpasar. Sampai di Jalan Cokroaminoto, Denpasar tepatnya di depan UD Surapati, terdakwa berhenti dan makan disalah satu warung makan.

Saat terdakwa asyik makan, tiba-tiba datang petugas polisi dari Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah mengintai pergerakan terdakwa dan langsung menangkapnya.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,12 gram. Kepada pertugas terdakwa mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri agar lebih agresif saat main DJ. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\