Polda Bali Tetapkan Mantan Wagub Bali Tersangka Kasus Penggelapan Tanah di Balangan
Jumat, 30 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
3564 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 150 miliar terkait pemalsuan sertifikat tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh pihak Polda Bali telah menetapkan seorang tersangka.
Adalah Mantan Wakil Gubernur Bali yang juga petinggi parati Golkar di Bali Ketut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Ketut Sudikerta sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11).
Dalam surat ditandatangani Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro itu tercantum pasal sangkaan diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka.
“Iya, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” singkat Hengky Widjaja.
Kasus yang menjerat Sudikerta berawal tahun 2013 saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT. Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT. Pecatu Bangun Gemilang dan istri Sudikerta, Ida Ayu menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT. Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain.
Akibat penipuan ini, PT. Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. “Jadi Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT. Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” kata sumber di Polda Bali.
Kuasa hukum PT. Masipon Grup, Sugiharto dkk mengaku sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” ungkap Sugiharto.
Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang yang dikonfirmasi mengaku heran dengan penetapan tersangka ini. Dia mengatakan banyak kejanggalan dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. Diantaranya peran Sudikerta dalam jual beli tanah tersebut.
Menurutnya Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini. Nama Sudikerta juga tidak ada dalam PT. Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi ini.
“Banyak kejanggalan dalam proses ini. Kami akan pikirkan untuk menempuh jalur Praperadilan,” aku Togar. mot/ari
Komentar