PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Wanita Ini Diadili Setelah Buang Bayi Kembar

Senin, 05 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2597 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Kasus yang sempat viral di media sosial atas temuan sosok bayi kembar perempuan yang dibunuh dan jasadnya dibuang di selokan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hanya saja dalam kasus pembunuhan ini hanya menyeret terdakwa dari ibu yang mengandung bayi kembar tersebut. Sedangkan pria yang menghamilinya belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani didakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa itu diatur dan dijerat dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3,4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling banyak Rp72.000.000.

JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di depan majelis hakim diketuai hakim Novita Riama menguraiakan awal mula kasus ini. Mulanya, pada 12 Juni 2018 Pukul 17.00 wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar.

Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Saat bayi terlahir terdakwa kemudian membunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur. Itu dilakukan lantaran pacarnya kabur.

Bayi kembar yang malang itu dibungkus mengunakan plastik hitam itu dicelah samping kamar kos.

Pada hari minggu pada tanggal 15 Juni 2018 sekiat pukul 12.00 wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. 

Setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan saat ini.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar mengatakan, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Kita hanya ingin terungkap semua apa yang jadi penyebab terdakwa melakukan tindakan itu. Setidaknya kasus yang sempat viral ini dapat membuka pandangan masyarakat bahwa ada sebab dan akibat semua itu dilakukan oleh terdakwa," singkat  Kaspar di luar sidang. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\