Dana BKK Badung Tak Cair, Tokoh Nusa Penida Gerudug Suwirta
Kamis, 18 Oktober 2018
00:00 WITA
Klungkung
2610 Pengunjung
suaradewata.com
Klungkung, suaradewata.com - Puluhan tokoh masyarakat Nusa Penida mendatangi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Kedatangan mereka untuk menanyakan keberadaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Badung yang tak kunjung cair.
Padahal, dana itu telah disalurkan oleh Kabupaten Badung kepada Kabupaten Klungkung senilai Rp30 miliar. Hal itu ditegaskan oleh salah satu tokoh perwakilan warga Nusa Penida, Wayan Muka Udiana.
“Permohonan dana BKK diajukan pada tahun 2017 dan 2018. Pada Mei 2018 sudah turun SK (Surat Keputusan) Bupati Badung. Dalam SK itu dijelaskan jika dana BKK sudah dikirim ke Pemkab Klungkung sebesar Rp30 miliar dari usulan sebesar Rp66 miliar,” kata Udiana, Kamis (18/10/2018).
Ia menjelaskan, dana permohonan BKK yang diajukan ke Kabupaten Badung dialokasikan untuk perbaikan 45 unit bangunan. Sebagian besar dari bangunan itu adalah pura dan wantilan. Sementara dana yang diperlukan mencapai Rp19 miliar.
Sialnya, warga yang telah mengetahui persetujuan dana BKK oleh Bupati Badung telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dimaksud. Sayang, hingga kini dana tersebut tak kunjung cair.
Tak hanya melakukan pembongkaran dalam rangka renovasi, bahkan Udiana menyebut warga telah membuat perencanaan jauh mengenai upakara sesuai agama Hindu.
“Inilah alasan kami mendatangi bupati hari ini. Kami mempertanyakan pencairan dana BKK yang telah dikucurkan oleh Bupati Badung, karena warga telah melakukan pembongkaran, termasuk perencanaan makarya (upakara),” katanya.
Para tokoh masyarakat yang datang menggunakan pakaian adat madya itu mempetanyakan mekanisme teknis mengapa dana tersebut tak kunjung cair.
“Warga jelas kecewa dengan hal ini. Makanya kami ke sini mempertanyakan hal itu. Mengapa ada aturan yang membuat dana itu tak kunjung cair. Apakah itu aturan oleh Pemkab Klungkung atau bagaimana, kami meminta penjelasan,” papar dia.
Sebelumnya, Udiana bersama warga telah bertanya langsung kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Menurutnya, Bupati Badung menegaskan jika dana yang diajukan telah cair pada tahun anggaran 2018.
“Kami sudah menanyakan ke Badung, dikatakan dana itu cair pada tahun ini dan sudah dipastikan langsung oleh Giri Prasta. Terus terang, ini murni kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Udiana meminta penjelasan mengenai pencairan dana ini. Sebab, kata dia, pengajuan ini murni merupakan kebutuhan masyarakat. Ia tak paham dinamika politik tingkat tinggi mengapa dana ini tak kunjung cair.
“Usulan ini murni dari masyarakat. Saya selaku wakil masyarakat tidak begitu mengerti tentang permainan politik era sekarang. Politik saya hanya beli sayur ke pasar untuk bisa makan,” tuturnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, Bupati Suwirta didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) I Wayan Sumarta, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) I Wayan Wasta serta Kepala Dinas Kebudayan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung I Nyoman Mudarta.
Pada pertemuan tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan, sesuai aturan, bantuan dapat dicairkan jika sudah masuk Sistem Rencana Pembangunan Daerah (Sirenbangda) paling lambat 31 Juli 2018.
Sementara usulan warga terverifikasi setelah batas pengajuan berakhir. Dengan kata lain, usulan warga tidak tercatat dalam verifikasi Sirenbangda yang berakhir pada 31 Juli 2018. Suwirta mengaku tak akan mencairkan bantuan jika tak ada regulasi yang mendasarinya. “Usulan itu tidak masuk Sirenbangda. Bagaimana mencairkannya,” katanya.
Ia memaparkan, usulan permohonan BKK Pemkab Klungkung ke Kabupaten Badung adalah sebesar Rp62 miliar. Hanya saja, yang disetujui sebesar Rp50 miliar.
Bupati asal Nusa Ceningan, Kecamatan Nusa Penida melanjutkan, dalam perjalanan Bupati Badung mengeluarkan SK baru dan menggelontor sebesar RP66 miliar. Hanya saja, alokasi dana itu dibagi menjadi dua.
Yakni, Rp40 miliar untuk mendanai kegiatan Pemkab Klungkung, sementara sisanya sebsar Rp26 miliar untuk kegiatan masyarakat. Ia kembali menyatakan jika usulan masyarakat tak bisa diproses lantaran tak tercatat dalam Sirenbangda. “Jadi tidak bisa diproses karena tidak tercatat dalam Sirebangda,” tegasnya.
Sebagai solusinya, Suwirta meminta warga kembali mengajukan usulannya untuk dimasukkan pada APBD Perubahan Pemkab Klungkung Tahun Anggaran 2019.
“Dengan catatan, itu pun kalau Pemkab Badung bisa menggelontorkan dananya. Kalau tidak, maka diusulkan pada tahun anggaran berikutnya,” demikian Suwirta. gin/ari
Komentar