PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sadis, Curi Celana di Kreneng Para Ibu-ibu ini Dituntut Jaksa 2 Tahun

Selasa, 16 Oktober 2018

00:00 WITA

Denpasar

2889 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Ke empat ibu-ibu paruh baya terus memohon kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar setelah mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dinilai sangat tinggi untuk kasus tindak pencurian celana yang dilakukan para terdakwa yang sudah paruh baya ini di sebuah pasar malam Kreneng, jalan Kamboja Denpasar Timur.

"Mohon yang mulia, kami sangat menyesali. Kami tidak akan lagi mengulangi, kami mohon yang mulia. Kami ilaf, kami masih punya keluarga semuanya," pinta para ibu-ibu ini silih berganti yang dihentak Hakim pimpinan Ni Made Purnami agar mengucapkan bergantian satu persatu.

Ke empat tetdakwa ini, Astutik Rira Andriani (40), Mutiah (48), Ema (55), dan Painah (39). "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara," demikian amar tuntutan Jaksa di muka sidang, Selasa (16/10).

Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Peggy W Bawengan menjerat para terdakwa dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Perbuatan keempat terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Juli lalu pukul 20.30 wita di pasar malam Kreneng Denpasar.

Mulanya, para terdakwa mengatur siasat dan berbagi peran. Ema dan Painah berpura-pura sebagai orang belanja, sedangkan Astutik dan Mutiah yang mengeksekusi (mengambil barang dagangan).

Selanjutnya ibu-ibu yang semuannya asal Jember, Jawa Timur (Jatim) itu melihat-lihat situasi pasar malam.

Mereka memilih targetnya pada pedagang pakaian (jaket dan celana) jenis jeans milik I Made Swendra  yang pada saat itu dijaga (jualan) anak pemilik atas nama Putu Handara Widya Pratama.

Mendapati penjualnya sendirian, keempat terdakwa langsung berperan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya. Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.

Supaya tak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar.

Beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali ke tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol.

Apes saat itu, ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling. "Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar,"lanjut jaksa.

Hasilnya korban berhasil meringkus terdakwa Mutiah, untuk kemudian digiring ke Polsek Dentim dan menggiring terdakwa lainnya.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\