Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Ismaya Dilayar Ke Kerobokan
Selasa, 16 Oktober 2018
00:00 WITA
Denpasar
2817 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Dengan penampilan baju lengan panjang warna putih dan berkacamata hitam, I Ketut Putra Ismaya Jaya "Keris" keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (16/10) siang.
Pria yang mencalonkan diri untuk DPD RI itu dilimpahkan dari Markas Brimob Tohpati Polda Bali sekitar pukul 11.15 Wita menuju Kejari Denpasar.
Sekitar satu jam lamanya, Pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu berada di ruang pemeriksaan begitu tiba di Kejaksaan Negeri yang beralamat di Jalan Soedirman depan Makorem 163 Wirasatya Denpasar.
Baru sekitar pukul 12.35 Wita, Ismaya digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian di layar ke Lapas Kelae II A Kerobokan.
Saat hendak ditanyai media, Ismaya tidak berbicara banyak. "Ya minta doanya saja," ujarnya sambil berlalu menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar, Arief Wirawan mengatakan, Ismaya akan ditahan di Lapas Kerobokan setelah selama kurang lebih dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar.
Usai pelimpahan tahap dua ini, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkna ke pengadilan. "Tim JPU akan memantapkan dakwaannya dulu sebelum disidangkan," katanya di Kejari Denpasar.
Setidaknya ada empat orang Jaksa yang menangani kasus ini. Keempatnya yakni, Jaksa 1 I Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika, dan Jaksa 4 Yuli Peladianti.
Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangkakan tiga pasal. Pasal kesatu, bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP.
Atau Kedua, bahwa para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP.
Atau Ketiga para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar
baik sebagai orang yang melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Armeini Hasibuan SH selaku Kuasa Hukum dengat tegas meyakinkan bahwa apa yang dilakukan dan dijalankan oleh kliennya telah sesuai prosedur dan tidak melawan hukum.
"Perbuatan yang dilakukan klien kami tidaklah salah. Kami yakin itu, kita buktikan nanti (dipersidangan)," ketusnya.mot/aga
Komentar