Dianggap Telah Mati, Jika Tidak Lakukan Perekaman Hingga..
Selasa, 16 Oktober 2018
00:00 WITA
Bangli
2877 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, utamanya penuntasan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, Selasa (16/10) menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan. Acara yang digelar di ruang pertemuan Dinas PKP Bangli, dibuka oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.hum.,M.kn. Acara ini juga dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Bangli dan kelihan banjar yang masyarakatnya paling banyak belum melakukan perekaman EKTP.
Bupati Bangli Made Gianyar pada kesempatan itu mengatakan, apapun bentuknya, semua administrasi itu sangat penting. Sama halnya dengan administrasi kependudukan, menurut Bupati Made Gianyar, saat belum butuh, masyarakat banyak yang acuh tak acuh untuk mengurus. Tetapi kalau ada keperluan mendadak, baru sibuk ngurus. “Misalkan Mau kerja ke Kapal Pesiar, harus ngurus SKCK. Sebelum ngurus SKCK harus punya EKTP. Kemudian datang kekantor Dukcapil marah-marah, bilang pelayanan tidak baik. Ngurus EKTP aja lama. Padahal kalau dipahami ngurus EKTP tidak lama, tetapi karena serba mendadak, akhirnya yang disalahkan pemerintah”serunya.
Sambung Bupati Made Gianyar, terkait dengan administrasi kependudukan, pemerintah sudah menetapkan kebijakan penggunakan pola EKTP. Menurutnya, meskipun program ini sudah berjalan hampir lima tahun, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman. Untuk itu, melalui kesempatan ini, Bupati Made Gianyar mengajak semua pihak, khususnya masyarakat yang belum melakukan perekaman EKTP, untuk segera melakukan perekaman. Apalagi dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa penduduk yang berusia 23 tahun pada Desember 2018, bila belum melakukan perekaman sampai tanggal 31 Desember 2018, untuk sementara datanya akan dinonaktifkan dari data base kependudukan. Itu artinya, yang bersangkutan dianggap sudah tidak ada atau meninggal dunia. Namun jika yang bersangkutan datang untuk perekaman, datanya bisa diaktifkan kembali sesuai dengan NIK yang bersangkutan. “Jika mengacu kebijakan Kemendagri, bagi masyarakat yang sudah berumur 23 tahun per 31 Desember 2018, namun belum melakukan perekaman EKTP, untuk sementara data kependudukannya akan dinonaktifkan dari database. Jika sampai dinonaktifkan, artinya yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun, karena dianggap sudah tidak ada”serunya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli I Nyoman Sumantra mengatakan, sesuai dengan data Disdukcapil Bangli, sampai dengan 17 April 2019, seharusnya ada sekitar 190 ribu lebih warga Bangli yang bisa memiliki EKTP. Namun hingga bulan Oktober 2018, yang sudah memiliki EKTP baru sekitar 174 ribu lebih. Sehingga masih ada sekitar 15 ribu data kependudukan di Bangli yang masih bias atau perlu perbaikan. Menurutnya, masih biasnya data kependudukan di Kabupaten Bangli, disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, karena ada kasus perpindahan ke derah lain, ia sudah mengurus surat perpindahan, namun surat perpidahan tersebut belum disampaikan kepada Disdukcapil pada daerah yang dituju. Kalau terjadi seperti ini, maka pada hari ke 31, system akan mengembalikan yang bersangkutan sebagai penduduk Bangli. Yang kedua, misalkan ada yang meninggal tidak dilaporkan. Sebelum ia dilaporkan meninggal, maka tidak akan dikeluarkan akte kematian. Otomatis karena belum dikeluarkan akte kematian, maka yang bersangkutan tidak akan bisa keluar dari data base. Yang ketiga, adanya data ganda sebelum penerapan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Karena sebelum penerapan SIAK, masyarakat bisa dengan mudahnya mengajukan permohonan pembuatan KTP baru, meskipun sebelumnya sudah memiliki KTP. “Tiga faktor inilah yang membuat data kependudukan di Bangli sampai saat ini masih bias. Untuk itu, hari ini kita kumpulkan kepala dusun yang wilayahnya paling banyak mengalami masalah data kependudukan, sehingga data kependudukan bisa segera divalidasi. Yang sudah pindah, diberi tanda pindah. Yang meninggal diberi tanda meninggal. Yang ganda, kita hapus datanya yang tidak valid”tutupnya.ard/aga
Komentar