PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa Ganja dan Sabu ke Bali, Pria Asal Malaysia Ini Diputus Ringan

Selasa, 16 Oktober 2018

00:00 WITA

Denpasar

2709 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Satu persatu empat turis asal Malaysia diketok palu hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Upaya datang ke Balu untuk pesta narkoba dan menikmati indahnya suasana di Bali kandas.

Hanya saja hukuman yang diputus hakim terhadap Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35) satu dari tiga terdakwa asal Malaysia ini terkesan sangat miring.

Pria berkacamata tebal ini hanya dihukum selama 20 bulan atau 1,8 tahun oleh hakim pimpinan Partha Bargawa SH. Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta SH mengajukan tuntutan selama 2,5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun delapan bulan penjara," demikian amar putusan hakim yang dibacakan Partha Bargawa SH.

Hukuman ini, dinilai sependapat dengan pasal yang disangkakan oleh jaksa kepada terdakwa Ishak yaitu melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga.

Menanggapai putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Suroso dan tim, langsung menyatakan untuk menerima.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, bahwa penangkapan terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita.

Mereka terdakwa Ishak bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (34), beserta rekannya Sharizal bin Md Salleh (41), dan WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43).

Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.

Menurut keterangan terdakwa saat itu, barang tersebut dibelinya secara patungan dengan saksi Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit.

"Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi,"sebut jaksa.

Untuk diketahui, istri terdakwa juga dituntut oleh jaksa yang sama sangat ringan yaitu hanya 1 tahun penjara. Dalam kasus yang beda, Jaksa dari Kejati ini terkesan tak berdaya ketika hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun dari tuntutan yang diajukannya 12 tahun penjara untuk kasus narkoba.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\