Beli Kokain Seharga Rp15 Juta, Bule Rusia Ngaku Tidak Tau Alasan Ditangkap
Kamis, 11 Oktober 2018
00:00 WITA
Denpasar
3682 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich berdalih tidak paham alasan dirinya ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Kokain dengan berat 4,32 gram.
Sidang terhadap pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini saat diminta keterangannya dimuka sidang yang dipimpin Novita Riama tersebut, membantah soal kepemilikan kokain yang ia pesan.
Pun demikian JPU Putu Gede Juliarsana menjerat terdakwa Aleksandrovich dengan dakwaan alternatif.
"Perbauatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Juliarsana.
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini memasang Pasal 115 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika golongan I bukan tanaman.
Jika terbukti melanggar salah satu Pasal dari dakwaan alternatif tersebut, terdakwa Aleksandrovich akan mendekam di penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milliar rupiah.
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
Pun demikian, dimuka sidang terdakwa tetap membantah bahwa barang bukti yang dibeberkan bukanlah miliknya seperti yang menjadi rupa pesanannya.
Saat itu jelas jaksa penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU.mot/aga
Komentar