PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Pemerkosa WNA Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 09 Oktober 2018

00:00 WITA

Badung

2825 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Tak sampai kurun waktu 24 Jam, pelaku pemerkosaan WNA asal Inggris berhasil dibekuk Tim Buser Polres Badung dibackup CTOC Polda Bali, Senin, (08/10/2018), lalu.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan bahwa sebelumnya, Minggu, (07/10) WNA asal Inggris berinisial MZ, 18, melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya di Pantai Nelayan Canggu, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan laporan Korban, awalnya sekitar pukul 04.00 wita korban sepulang dari party di seputaran pantai Nelayan Canggu kemudian pada saat hendak pulang ke tempat tinggal sementaranya, ditengah jalan langsung dibekap sosok laki-laki yang ia tidak kenal kemudian menyeretnya menuju sebuah bangunan warung dan memperkosanya, bahkan sebelum diperkosa, korban sempat menerima pukulan dengan menggunakan kursi kayu pada bagian paha oleh pelaku.

Menerima laporan korban tersebut, Unit Buser Polres Badung di pimpin IPDA Ferlanda Oktora di backup Tim CTOC POlda bali langsung melakukan penyelidikan, beberapa jam kemudian Tim Buser Polres Badung mendapatkan identitas pelaku yang sementara berada di jalan Bidadari, Seminyak, Kuta. Mendapatkan informasi tersebut petugas gabungan langsung menangkap pelaku Oktovianus Tabesi, 31, asal Atambua NTT.

Pelaku yang tinggal di daerah Canggu bekerja di salah satu Laundry kawasan Canggu itu pun tak tinggal diam, dimana pelaku berusaha melawan petugas dan berusaha kabur dari sergapan petugas. Dengan terpaksa petugas memberikan hadiah timah panas yang mengenai pada bagian kaki pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku di Mapolres Badung, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Pelaku berdalih perbuatannya itu dilakukan karena dalam kondisi mabuk.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari tengan pelaku yaitu 1 Unit Sepeda Motor yamaha Vixion milik pelaku, 1 buah celana milik pelaku yang tertinggal di TKP, 1 Buah Celana dan 1 Buah kaos milik pelaku.

"Kami berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap WNA dan telah mengamankan pelaku tak sampai 24 jam, saat ini pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya," ucap AKBP Yudith, Selasa, (09/10/2018). ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\