PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pickup Digulung Polisi

Selasa, 09 Oktober 2018

00:00 WITA

Gianyar

3161 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Suyatno (50) salah satu pelaku dari komplotan pencuri mobil spesialis bak terbuka (pickup) terpaksa ditembak petugas dari tim Sat Reskrim Polres Gianyar saat akan ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/10/2018). Suyatno berhasil ditangkap setelah empat rekannya tertangkap duluan oleh jajaran Polres Badung dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit Idik I Ipda Arya Andika Pratama saat jumpa media, Selasa (9/10/018) mengungkapkan, penangkapan tersangka Suyatno berawal dari laporan korban atas nama I Wayan Muriata (38) asal Banjar Kengetan, Ubud. Korban kehilangan sebuah kedaraan roda 4 jenis carry pickup DK 9732 KI dari garase rumahnya pada tanggal 26 September 2018. “Setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut, kami pun melakukan penyelidikan. Ternyata di wilayah hukum Polres Badung juga terjadi pencurian dengan modus dan sasaran yang sama,” ungkap AKP Deni.

Bersama jajaran Polres Badung dan dibantu tim dari Dit Krimum Polda Bali melakukan penyelidikan bersama. Hingga akhirnya mendapat informasi bahwa komplotan pencuri berada di wilayah Malang, Jawa Timur. im gabungan pun berangkat ke Malang untuk menangkap komplotan tersebut dada tanggal 2 Oktober 2018. Dan pada akhirnya, pada tanggal 6 Oktober 2018 berhasil menangkap 6 orang pelaku yang terlibat dalam satu jaringan pencurian spesialis mobil pickup. Dalam penangkapan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kanur sehingga terpaksa dilumpukan oleh petugas. “5 orang pelaku diamankan oleh jajaran Polres Badung dan 1 orang diamankan unit Reskrim Polres Gianyar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, keenam pelaku saat pemeriksaan mengakui telah melakukan pencurian spesialis open kap (bak terbuka) di 9 TKP di Bali. Di Gianyar sendiri ada 3 TKP pencurian yakni di Banjar Samu, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati dan Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati dan terakhir di Banjar Kengetan, Ubud, Gianyar. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit mobil Suzuki Carry ST 130 Futura DK 9732 KI di Malang dan 1 Unit mobil Suzuki Carry ST 150 Futura DK 9792 KV atas nama I Made Awan di Sukawati,” lanjut Deni.

Modus komplotan pencurian spesialis mobil bak terbuka ini, dimulai dari mengintai dan mencari rumah warga yang memiliki mobil dengan bak terbuka. Setelah mendapatkan targetnya, komplotan ini menunggu pemilik kendaraan lengah. Saat itu juga, para pelaku mendorong mobil keluar dari rumah dan setelah beberapa meter, pelaku menyalakan mobil menggunakan kunci letter T. “Sebagian hasil curian dibawa langsung ke luar Bali melalui jalan darat, ada juga diangkut menggunakan mobil truk,” ujarnya.

Pengakuan komplotan ini melakukan pencurian mobil dengan bak terbuka karena para pelaku merupakan pengangkut sayur dan buah, sehingga mobil bak terbuka lebih berguna jika dijual. “Disamping itu juga, peminat onderdil dari mobil bak terbuka sangat banyak dan gampang untuk dijual,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, Polisi masih memburu 3 orang pelaku dari jaringan pencurian mobil ini, 2 orang sebagai penadah dan 1 orang sebagai pemetik. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\