PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ikut Ambil Tempelan Bersama Pacar, Marina Hamil 7 bulan Divonis 2 Tahun

Senin, 01 Oktober 2018

00:00 WITA

Denpasar

3271 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Wanita 23 tahun bernama Marina hanya tertunduk lesu dimuka sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/10) sore. Kendati dalam kondisi hamil 7 bulan, majelis hakim yang dipimpin I Gde Ginarsa tetap mengganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan itu lantaran dinilai terdakwa ikut bersama-sama melakukan pemufakatan menerima atau memiliki narkoba jenis shabu. Dimana saat itu terdakwa bersama kekasihnya terdakwa Armand Alttah Pratama mengambil tempelan sabu (paket hemat).

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara," baca Hakim.

Jika dirunut dari isi dakwaan, Mariana hanyalah korban dari kekasihnya Armand Alttah Pratama yang diajaknyamengambil tempelan dan mengkonsumsi sabu. 

Namun tetap saja majelis hakim sepaham dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Hanya saja putusan lebih melunak 1 tahun dari pengajuan jaksa yaitu selama 3 tahun kepada sejoli ini.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Mie 2018 silam di halaman Rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi terlebih dahulu mendapat laporan yang menyebut bahwa terdakwa Armand sering mengedarkan Narkotika.

Saat itu, polisi menemui terdakwa sedang naik motor yang berboncengan dengan kekasihnya, terdakwa Marina.

Saat itu polisi langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa Armand. Saat berhenti, polisi melihat terdakwa Armand membuang sesuatu ke halaman rumah warga.

Polisi lalu meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang oleh terdakwa itu.

Setelah diambil, barang tersebut berupa potongan kertas kuning yang setelah dibuka berisikan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Atas temuan itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa.

Di kamar kost terdakwa yaitu di Bali Jepun Guest House polisi hanya menemukan sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari orang yang bernama Cok De yang kini masih diburu.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\