PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Simpan Ratusan Amunisi, Oknum Perbakin Diadili

Kamis, 27 September 2018

00:00 WITA

Denpasar

2939 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradwata.com - Kasus penyegapan terhadap Eko Bayu Ariefianto (41), warga Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur, beberapa waktu lalu sempat bikin heboh.

Disebut-disebut pria yang tinggal di Jalan Gandapura ini memiliki jaringan teroris. Ditambah lagi saat penangkapan melibatkan team sergap anti teror dari Brimob Polda Bali.

Bahkan saat penangkapan terhadap terdakwa sempat bikin jeboh warga setempat lantaran diisukan ada penemuan sejumlah buku-buku yang ada hubungannya dengan ISIS.

Namun semua isu tentang penangkapan jaringan teroris itu dimentahkan saat pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dihadapan Ketua hakim IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara membeberkan bagaimana terdakwa yang sempat mengenyam pendidikan Angkatan Laut (AL) itu bisa duduk dimuka sidang.

Jaksa Dipa menyebut terdakwa telah memiliki dan menyimpan sejumlah amunisi aktif beserta senjata dan masuk dalam katagori Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

"Jika terbukti melanggar Pasal ini terdakwa akan dipidana penjara paling lama 20 tahun,"tegas Jaksa.

Saat itu petugas menggledah rumahnya di Jalan Ganda Pura III E No. 43, Desa Kertalanggu, Denpasar Timur, Selasa (26/6) sekitar pukul 21.30 wita.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow. 

Selain itu, tujuh belas butir amunsi hampa caliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa caliber 9mm, satu butir amunisi caliber 45 mm, satu butir amanusi revolper caliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun caliber 22 gauge, satu butir amunsi caliber 5.56x45 neto, satu butir  amunisi caliber 7.62 mm, satu butir amunisi caliber 7.62 dragunof.

Disamping itu petugas juga menemukan, satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, satu biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau. 

"124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang," beber Jaksa Dipa.

Dari pengakuan terdakwa pula, bahwa sebagian dari barang bukti didapat dengan cara membeli ketika ada event kejuaraan menembak tahunan di lapangan tembak Tohati saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Perbakin Bali tahun 2012.

Selain itu, ada juga barang bukti bukti berupa amunisi aktif dan kotak box warna hijau yang didapat dari sisa saat terdakwa dinas di Angkatan Laut sekitar tahun 1998. 

"Bahwa tujuan terdakwa menyimpan amunisi aktif untuk digunakan kembali ada event kejuaraan menembak berikutnya, sedangkan selongsong dan proyektil untuk bahan penjelasan bagi siswa-siswa menembak yang terdakwa latih dan juga sebagai kenang-kenangan," kata Jaksa Dipa.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\