PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hamili Adik Pacar Hingga Aborsi, Pria Asal Sumba ini Disidangkan

Senin, 24 September 2018

00:00 WITA

Denpasar

2540 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Kasus yang sempat menggemparkan warga pererenan Mengwi, Badung, lantaran ada temuan jazad orok yang dimasukan ke dalam ember dan disimpan di lemari pakaian selama 3 bulan, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Melky (23) diseret ke meja hijau dalam perkara tindak pencabulan. Sementara untuk kasus aborsi akan disidangkan dalam perkara yang berbeda.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik membeberkan dakwaan yang menjerat pria asal Sumba NTT ini hingga bergulir di persidangan.

Dalam perkara ini, antara terdakwa dengan korban AN (17) tinggal dalam satu kamar kos di Banjar Jempinis, Mengwi. 

"Dalam kamar itu selain terdakwa dan korban juga tinggal kekasih terdakwa yang juga kakak kandung dari korban," terang Ibu Erik sekalaku Jaksa.

Singkat cerita terjadi hubungan cinta segitiga diantara hubungan Terdakwa dan kedua wanita kakak beradik. Ironisnya, saat itu kekasih dari terdakwa dalam keadaan hamil besar sekitar sudah 7 bulan mengandung.

Tanpa sepengetahuan kakak kandungnya, korban yang mengaku di bawah tekanan terdakwa hanya bisa pasarah disetubuhi hingga hamil.

Kehamilan korban akhirnya terkuak juga, namun kakak korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran saat itu juga mengandung dari hasil hubungan dengan terdakwa.

Saat itu, mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan korban dengan meminum ramuan. Ironisnya orok yang terlahir itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam ember yang ditimbun pasir untuk kemudian disimpan di dalam almari pakaian di kamar kos.

Selang tiga bulan kemudian kasus ini terkuak lantaran korban merasa tidak tenang dan menceritakan kepada kerabatnya hingga berlanjut ke pihak Polres Badung. 

Ketiganya diamankan untuk dilakukan penyidikan pada 20 Juni, lalu. Terdakwa sendiri dijerat pasal berlapis yaitu melakukan tindakan pencabulan dan tindakan memaksa seseorang melakukan aborsi.

Sementara itu usai jalani persidangan, terdakwa terus menciumi bayi yang baru 3 bulan terlahir dari rahim kekasihnya yang tidak lain kakak korban. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\