PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengedar Sabu Wilayah Kuta Selatan Dituntut 11 tahun

Jumat, 21 September 2018

00:00 WITA

Denpasar

2720 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - I Nyoman Juni Artana alias Giant (54) terdakwa yang selama ini mengedarkan shabu untuk wilayah Kuta Selatan dituntut oleh Jaksa selama 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Wayan Sutarta juga menuntut terdakwa tangkapan BNNP Bali, dengan denda sebesar 1 miliar rupaih subsider 6 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak sanggup membayar biaya denda dapat diganti dengan penjara selama 6 bulan," baca Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Menurut Jaksa Sutarta, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dakwaan alternatif pertama.

Menanggapi tuntutan ini,dalam persidangan yang dipimpin hakim Ni Made Purnami, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan memohon waktu satu pekan untuk menyampaikan pledoi tertulisnya. 

Namun karena masa penahanan terdakwa yang tinggal sedikit, majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami hanya memberikan waktu hingga Senin (24/9). 

Diuraikan dalam surat tuntutan, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali pada 22 Januari 2018 di rumahnya yang beralamat di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Petugas BNNP Bali saat itu menemukan ada 11 paket plastik klip berisi sabu-sabu di lantai lorong kamar menuju kamar tidur terdakwa. Selain itu petugas menemukan kristal putih serta uang tunai Rp 1,2 juta yang disimpan di dalam kaleng makanan.

Bukti terkait lainnya seperti, 1 buah bong (alat isap) 1 korek api yang telah dimodifikasi, 6 buah pipa kaca, 2 buah timbangan digital, buku catatan dan lainnya. 

"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Dimana 11 paket sabu-sabu yang ditemukan, diakui terdakwa dibeli dari seorang napi di Lapas Kerobokan bernama Keprak (belum tertangkap)," ungkapnya kala itu.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\