PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Manfaatkan ABT Tanpa Ijin, Ibu Cantik ini Diganjar 2 bulan Penjara

Jumat, 21 September 2018

00:00 WITA

Denpasar

3413 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Ni Putu Bunga Aditisthati (32) yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Ibu cantik asal Gianyar ini sebelumntya dituntut hukuman penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung.

Namun majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusnya menyatakan terdakwa tetap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan perairan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2  bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan,"tegas Hakim Angeliky dalam amar putusnya yang dibacakan dimuka sidang.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung.

Infomasi yang beredar, bahwa PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air serta PT. Bali Swaka Laundry tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\