PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buronan Asal India Diekstradisi Setelah 1,6 Tahun di Bui

Kamis, 20 September 2018

00:00 WITA

Denpasar

3006 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terhitung sejak tahun 2017 Vinay Mittal (30) seorang buronan interpol asal India dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Setidaknya setelah lebih dari 1 tahun 6 bulan atau selama 610 hari mendekam di Lapas, baru dijemput oleh pihak Interpol. Proses ekstradisi ke negara asalnya, dilakukan Kamis (20/9), sore di Kejaksaan Tinggi Bali, Renon Denpasar.

Di Kantor Kejati Bali, setelah menjalani proses administrasi dan cek kesehatan langsung diberangkatkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penyerahan Vinay Mittal dari Pemerintah Republik Indonesia ke Pemerintah Republik India ini menyusul keluarnya surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Nomor penetapannya 1/Pid.Ex/2017/PN.Dps tertanggal 9 Oktober 2017. 

Serta permohonan ekstradisi Vinay Mittal yang sebelumnya diajukan Pemerintah Republik India melalui menteri luar negerinya pada 2 Maret 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Amir Yanto, menjelaskan bahwa Vinay di negara asalnya melakukan penipuan terhadap Punjabi National Bank pada 2010 lalu.

Perbuatannya itu menyebabkan kerugian sebesar 325 Laks Rupees. Nilai tersebut setara Rp 4,1 triliun. Dan dalam aksinya, Vinay tidak sendirian. 

Ada lima orang pelaku lainnya yang ikut serta dan telah dituntut terlebih dulu di India. “Mereka ini membuat dokumen palsu terkait dengan alamat tempat tinggal,” jelas Amir yang didampingi kepada Konjen India dan kepolisian India.

Modus yang diterapkan Vinay yakni dengan menggelembungkan pendapatan perusahaan Orient Trading Company. 

Selain itu, dia juga membuat pernyataan palsu atas rekening M/s Orient Trading Company. Serta membuat dokumen palsu terkait jaminan yang diagunkan. 

"Dokumen itu dipalsukan agar mendapatkan fasilitas pinjaman dana berdasar kredit tunai modal kerja sebesar 325 Laks Rupees untuk usaha perdagangan berasnya dari Punjab National Bank,” terang Kejati Bali.

Setelah mendapatkan fasilitas kredit, Vinay dan rekan-rekannya justru tidak melakukan pembayaran. Malahan, pria tambun ini kabur dari India saat akan hendak disidangkan.

Sebelum sampai di Bali hingga tertangkap petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Vinay sempat ke Papua Nugini. Dia kemudian berencana melakukan perpanjangan visa ke Jakarta. Namun di Bali dia sudah tertangkap lebih dulu.

Pria brewok tebal itu melarikan diri dengan negara tujuan Indonesia, tepatnya ke Bali. Kemudian, pada 26 September 2016, Pengadilan Special Judicial Magistrate untuk kasus CBI, Ghaziabad, Uttar Pradesh, India, menerbitkan surat perintah penahanan tetap terhadap termohon ekstradisi Vinnay.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\