PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

6 Kg Ganja Aceh Berhasil Diamankan Polresta Denpasar

Jumat, 14 September 2018

00:00 WITA

Denpasar

2998 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Satu lagi peredaran narkotika jenia ganja berhasil diberangus Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar.

Kali ini sebanyak 6 kilogram ganja dari Aceh dan delapan paket sabu seberat 2,89 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang guide freelance, Abdul (38) di kawasan Jalan Imam Bonjol Regency Denpasar Barat.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka merupakan pengedar narkoba dan mau transaksi di Jalan Imam Bonjol Regency. Sehingga anggota kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, SIk, Jumat (14/9) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto, SIk.

Saat itu, kata Hadi diamankan barang bukti delapan paket shabu dan satu linting ganja dari dalam saku jaket yang dipakainya.

Selanjutnya tersangka asal Medan, Sumatera Utara ini dibawa ke kosnya di Jalan Tegeh Sari Kuta. Dari penggeledahan, polisi menemukan 34 paket ganja seberat 6.345,48 gram. 

"Tersangka membeli ganja dari temannya bernama Tengku di Aceh seharga Rp30 juta. Rencananya, akan diedarkan di wilayah Denpasar dengan harga paket kecil Rp500 ribu. 

"Pengakuannya sudah empat bulan menjadi pengedar tapi baru pertama kali ini menerima pasokan ganja dari Aceh," singkat Kombes Hadi Purnomo.

Dengan pengungkapan ini, setidaknya polisi menyelamatkan 3.172 orang generasi dari bahaya narkoba. Tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 112  Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\