PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buruh Embat Barang Berharga Milik Buruh, Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 13 September 2018

00:00 WITA

Gianyar

2246 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Seorang pekerja bangunan Mateus Muda Kura (20) yang bekerja di proyek Villa Kuarasa, Banjar Tengah, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, terpaksa ditembak pada bagian kaki oleh tim Sat Reskrim Polres Gianyar setelah berusaha untuk kabur saat akan ditangkap.  Mateus Muda Kura menjadi tersangka karena mencuri barang berharga milik Mujiono (44) yang bekerja di proyek Villa Karya alamat yang sama, pada hari Jumat (17/8/2018).

Mujiono yang merasa kehilangan barang – barang berharganya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Tim Sat Reskrim Polres Gianyar yang dipimpin Ipda Andika Arya Pratama kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari Senin (10/9/2018) sekitar pukul 12.00 wita, tim yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar TKP, memeriksa buruh proyek yang sedang beristirahat. “Saat itu tim menemukan barang – barang milik korban berupa tas selempang warna coklat dan sebuah HP merk Samsung Galaxy tipe A5 yang sesuai dengan laporan kehilangan dari korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Kamis (13/9/2018).

Barang – barang tersebut dipegang oleh tersangka Mateus Muda Kura alias Okto asal Kampung Kalembu Leten, Desa Merekehe, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. “Ketika sedang diinterogasi, tersangka berusaha untuk kabur sehingga petugas melakukan tindakan terarah dan terukur,” ujar Deni.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan seorang temannya bernama Gabei. Teman tersangka saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Modus tersangka saat melakukan penurian di Villa Karya dengan mencongkel jendela triplek bedeng tempat korban tidur dan mengambil barang miik korban berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxy tipe A5. tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), SIM C, Sim A dan KTP milik korban serta satu buah speaker aktif,” terangnya.

Tersangka Okto dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\