PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Paripurna Dewan Bangli "Ketok Palu" 9 Ranperda Jadi Perda

Selasa, 28 Agustus 2018

00:00 WITA

Bangli

3266 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah pembahasan baik berupa rapat kerja maupun konsultasi, akhirnya DPRD Bangli sepakat mengesahkan 9 Ranperda menjadi Perda. Proses ketok palu 9 Ranperda tersebut, terungkap Sidang Paripurna DPRD Bangli yang dipimpin Ketua DPRD Bangli didampingi wakil ketua Nyoman Basma, selasa (28/08/2018). Sementara dari eksekutif dihadiri pimpinan OPD dan Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta.

Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata dalam pidato pengantarnya menyampaikan,  sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua,maka DPRD wajib melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya dengan baik, salah satu fungsi yang diemban DPRD adalah fungsi pembentukan Peraturan Daerah agar nantinya pemerintah daerah merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah berdasarkan perda yang ada.  Sebelumnya pihak eksekutif juga telah menyerahkan 8 buah ranperda pada rapat paripurna tanggal 24 April 2018 untuk dibahas bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Perda. "Ranperda yang akan disahkan ini, telah melalui sejumlah pembahasan dari pansus-pansus DPRD bersama eksekutif, sampai pada tahapan koordinasi dan konsultasii, untuk menyamakan sudut pandang dan pemahaman tentang banyaknya piranti hukum yang hampir selalu berubah setiap waktu," jelasnya. Dari serangkaian pembahasan dan dinamika dalam pembahasan ranperda berkembang dari ranperda perubahan Kelurahan menjadi Desa yang semula satu ranperda menjadi empat ranperda dan ranperda yang diajukan oleh Dinsos yang semula 3 ranperda dilebur menjadi 2 ranperda. 

Meski demikian, sesuai paparan yang disampaikan I Wayan Wirya selaku pembicara pada laporan gabungan komisi DPRD Bangli tersebut, terdapat beberapa masukan dari 9 buah Ranperda yang telah dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat pansus dengan eksekutif  terhadap Ranperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan daerah Bank Perkriditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten bangle menjadi Perseroan terbatas Bank Perkriditan Rakyat Bank Daerah Bangli, Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang perubahan status Kelurahan Kawan menjadi Desa Kawan, Ranperda tentang perubahan status Kelurahan Bebalang menjadi Desa Bebalang, Ranperda tentang perubahan status Kelurahan Cempaga menjadi Desa Cempaga, Ranperda tentang perubahan status Kelurahan Kubu menjadi Desa Kubu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa .

Dari hasil rapat tersebut, pihaknya memandang ranperda ini sangat penting ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Untuk itu pada kesempatan yang baik ini kami mengusulkan perlunya ranperda ini untuk ditetapkan, dengan pertimbangan berbagai aspek sehingga nantinya kinerja ekskutif dan legislative dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya. Pihaknya juga menyampaikan beberapa masukan. Diantaranya, untuk ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Bupati harus memperhatikan kesejahtraan pimpinan dan anggota BPD untuk mendapatkan tunjangan yang lebih layak, mengingat beban kerja dalam menjalankan tugas-tugasnya semakin besar, diharapkan Bupati lebih memperhatikan anggaran diberikan kepada BPD.  "Selain itu, mengingat Satpol PP mengemban tugas dalam menegakkan Peraturan daerah, kebutuhan tenaga PPNS sudah menjadi kebutuhan yang sangat penting sebagai dasar kewenangan dalam melaksanakan tugas-hukum dalam hal penindakan pelanggaran terhadap Peraturan daerah”harapnya.

Sementara Wakil Bupati Bangli  Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya sangat mengapresiasi kerja keras bersama dapat menyetujui untuk menetapkan 9 buah Ranperda tersebut. "Ini adalah hasil kesamaan dan kebersamaan dalam melaksanakan dan memahami tugas dan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan Pasal 236 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembentukan Perda dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,menuntut kita untuk menyelesaikan tugas secara cepat,tuntas dan iklas"jelasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\