Lakukan Sejumlah Pengerusakan, ODGJ Diamankan Polisi
Selasa, 28 Agustus 2018
00:00 WITA
Bangli
3111 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Kasus pengerusakan yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Tidak tanggung-tanggung pelaku melakukan pengerusakan di tiga lokasi berbeda. Lantaran tindakannya yang meresahkan tersebut, pelaku berinisial KS (47) asal Br. Gunaksa, Cempaga, Bangli akhirnya diamankan polisi untuk dirujuk ke RSJP.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan sejumlah pengerusakan tersebut, Selasa (28/08/2018). Disampaikan, TKP pengerusakan yang dilakukan pelaku yakni
Rombong milik Alpa Mart, Lampu taman Dinas Tata Kota dan plank kunci milik Nur Arafiah du kelurahan Cempaga Kec/Kab.Bangli.
Kronologis kejadian, bermula sekira pukul 03.00 wita pelaku yang di duga dengan riwayat ODGJ melakukan pengerusakan terhadap rombong milik alpa mart,lampu taman tata kota dan plank kunci milik Mas nur di jln nusantara kelurahan cempaga kec/kab bangli. "Akibat dari pengerusakan itu, kerugian yang diderita korban masing-masing diperkirakan untuk rombong jualan rusak ringan Rp. 250.000 dan kerusakan lampu taman Rp. 750.000. Sementara untuk kerusakan plank kunci korban Rp. 150.000," jelasnya.
Selanjutnya, sesaat setelah mendapat informasi ada orang gila yang ngamuk, personil Polsek Bangli langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke RSJ Bangli. Setelah diamankan anggota, pelaku yang terdaftar sebagai pasien RSJ Bangli langsung kita rujuk untuk mendapatkan pengobatan," jelasnya.
Selanjutnya, setelah membawa pelaku ke RSJ unit reskrim kembali ke TKP dan mendata kerusakan akibat perbuatan pelaku dan berkoordinasi dengan pihak korban. "Saat ini kasusnya masih kita dalami lagi," pungkas AKP Sulhadi.ard/aga
Komentar