Buruh Bangunan Curi HP Diburu Hingga ke NTB
Jumat, 22 Juni 2018
00:00 WITA
Gianyar
2485 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Unit Buser Reskrim Polres Gianyar berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah seorang tentara di Banjar Medahan, Desa Medahan,Kecamatan Blahbatuh. Pelaku yang seorang buruh bangunan bernama Oktapianus Dawa alias Okta alias Danil, diburu hingga ke Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar, Ipda Andika Arya Pratama mengungkapkan perburuan terhadap pelaku Okta membutuhkan cukup waktu. Sebab, pelaku suka tinggal berpindah-pindah. Bahkan, polisi sempat mengamankan teman pelaku yang membeli HP curian tersebut. Dari keterangan teman pelaku yang membeli HP curian ini lah, polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke asal pelaku di NTT. “Salah satu BB ditemukan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Dari sana kami kembangkan untuk mengetahui penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” jelasnya, saat pengungkapab kasus Kamis (21/6).
Polisi yang melakukan penelusuran akhirnya berhasil mengendus pelaku berada di kawasan Lombok. Bersama sejumlah personil, Ipda Andika langsung meluncur ke Mataram, NTB. Pelaku berhasil tertangkap saat berada di bedeng proyek kawasan Mataram Jumat (15/6). Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu buah HP. “Kami ringkus dia tanpa perlawanan, pada Jumat siang sekitar pukul 10.00 wita,” jelasnya.
Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui perbuatanya melakukan aksi pencurian di Desa Medahan. Ipda Andika menjelaskan dalam aksinya pada rumah di Medahan pelaku menggunakan modus beraksi dini hari sekitar pukul 03.30 wita. Pelaku masuk kedalam rumah setelah melihat salah satu jendela yang terbuka. “Saat kejadian itu semua penghuni rumah sedang terlelap tidur,” ucapnya.
Di TKP itu pelaku sempat menyisir tiga kamar yang anggota TNI itu. Saat memasuki kamar yang terakhir salah satu anak korban menyadari kedatangan maling, bahkan sempat memegang tangan pelaku. “Karena panik pelaku pun bergegas kabur, saking paniknya dia sampai meninggalkan satu tas miliknya yang berisi pisau dan gunting,”ungkapnya.
Sementara pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian pada satu lokasi tersebut, namun polisi masih melakukan pendalaman adanya dugaan pelaku menyasar TKP lain. “Okta kami kenakan pasal 363 KUHP tentabg pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. gus/ari
Komentar