PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tiba-Tiba Dagang Nasi di Pasar Kidul Bangli Ini Digebuki, Pelakunya Ternyata…

Sabtu, 16 Juni 2018

00:00 WITA

Bangli

3599 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Seoarang pedagang di pasar Kidul Bangli, menjadi korban tindak penganiayaan. Korban bernama Ni Wayan Arianti (51) asal Br. Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli. Tanpa sebab yang jelas, korban yang saat itu sedang berjualan di warung nasi miliknya, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menggebukinya dengan menggunakan pipa paralon. Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa dilarikan ke RSU Bangli, karena mengalami bengkak pada lengan kanannya.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi awak media Sabtu (16/06/2018) membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut. Disampaikan, kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 15 Juni 2018 sekira pukul 07.00 wita, pelapor sementara berjualan di warung nasi miliknya tiba tiba didatangi pelaku. “Korban yang saat itu sedang berjualan di Pasar Kidul tidak mengetahui pelaku datang dengan membawa pipa paralon. Tiba-tiba pelaku sudah langsung memukul korban,” ungkapnya. 

Disampaikan, korban dipukul dengan menggunakan pipa paralon sepanjang  85 cm. Pelaku memukul korban sebanyak 1 kali dan mengenai lengan kanan korban di atas siku hingga menyebabkan bengkak. “Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak ada permasalahan. Pelaku berinisial I Ketut S (48) asal Br. Gunaksa, Kelurahan Cempaga. Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memiliki kartu kuning (gangguan jiwa),” jelasnya. 

Akibat kejadian itu, korban sempat mendapatkan perawatan di RSU Bangli. Kemudian suami korban atas nama Ngakan Nyoman Armin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangli guna proses lebih lanjut. Tindak lanjut dari itu, polisi juga telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah pipa paralon panjang 85 cm diameter 5 cm. “Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa karena miliki kartu kuning. Tindak lanjut dari itu, pelaku sudah kita rujuk ke RS Jiwa Bangli untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan,” pungkasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\