Baru Lulus SMA Dibekuk Polisi
Senin, 21 Mei 2018
00:00 WITA
Badung
2809 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Anggota Satresnarkoba Polres Badung berhasil menangkap Ikwan Farisi, 19 (pelaku) di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (06/05/2018), lalu. Pelaku sendiri baru lulus SMA di Jawa ini menyimpan 128,31 gram bruto sabu-sabu (SS), 20 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo. Saat ini polisi masih menelusuri dan memburu pemasok barang terlarang tersebut.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengataka bahwa tersangka Ikwan digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Densel. Dari hasil penggeledahan, awalnya petugas hanya menemukan satu paket Sabu-sabu di tas milik pelaku. karena penasaran, AKP Djoko bersama anggotanya melakukan penggeledahan lebih seksma dan teliti.
“Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air. Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo," ucap AKBP Yudith, Senin, (21/05/2018).
Dari tersangka Ikwan juga disita 27 paket SS seberat 128,31 gram brutto SS, 20 butir ineks dan 830 butir pil koplo. "Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya, pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp 70 ribu," terangnya.
Disamping itu, juga diciduk dua sopir taksi yaitu I Wayan Kamar, 40 dan Erik Pragista 21 di Perum Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis (03/05/2018), sekitar pukul 21.00 wita. Adapun barang bukti yang disita yakni satu paket sabu-sabu seberat 7,36 gram brutto. Dan diduga kedua pelaku ini sebagai penyalah guna dan pengedar barang terlarang tersebut. “Kondisi ini sangat membahayakan karena mereka sebagai sopir taksi, kami mengimbau pimpinan perusahaan taksi agar mengawasi atau melakukan tes urine terhadap karyawannya,” harapnya.
Selain itu, buruh proyek, Katimon, 58 dibekuk di dalam warnet di wilayah Abiantimbul, Denpasar Barat. Pelaku ini ditangkap usai transaksi satu paket SS seberat 0,34 gram. Saat diinterogasi Katimon mengaku transaksi dengan orang tak dikenal. Tidak hanya itu, dua karyawan usaha tahu, Agus Mudafid, 21 dan Edho Nathieyos, 23 dibekuk di Jalan Cokroaminoto, Denbar, Minggu (06/05/2018), lalu. Mereka dibekuk saat hendak pesta Sabu-sabu dan disita barang bukti satu paket SS seberat 0,31 gram brutto. Dan juga pengedar narkoba lainnya yang dibekuk yakni I Nyoman Karta, 44 yang berprofesi sebagai sopir freelance.
"Setelah beberapa hari dipantau, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Batanta, Denpasar, Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti enam paket sabu sabu seberat 2,31 gram," pungkasnya. ang/rat
Komentar