PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Miliki Sabu –sabu, Pedagang Kain Ditangkap

Kamis, 17 Mei 2018

00:00 WITA

Gianyar

3380 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Seorang pemilik toko kain, AM alias Rudi (49) yang tinggal di Jalan Alpukat, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar diamankan polisi. Pasalnya, Rudi memiliki satu paket klip sabu-sabu seberat 0,20 gram. Rudi kini harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, mengatakan, Rudi sebelumnya sudah terendus polisi menggunakan narkoba. “Kemudian petugas mengintai pelaku ke lingkungan Candi Baru,” ujar Dharmanatha, Kamis (17/5). Setelah mendapat kesempatan, pelaku diciduk pada Jumat (11/5) pukul 23.00 di rumahnya.

Pelaku kelahiran Banyuwangi tersebut tidak berkutik saat petugas menyergapnya di rumahnya. Selanjutnya, polisi menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku. Saat itu, barang tidak ada di tubuh pelaku. Namun setelah didesak, pelaku mengaku lalu mengambil sabu-sabu di belakang rumahnya.

“Di rumahnya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 0,20 gram netto,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi bisa dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun mengingat pelaku baru sebagai pengguna dan jumlah barang bukti sedikit, pelaku bisa diarahkan ke assessment atau rehabilitasi ke BNN. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\