Miliki Sabu –sabu, Pedagang Kain Ditangkap
Kamis, 17 Mei 2018
00:00 WITA
Gianyar
3404 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com – Seorang pemilik toko kain, AM alias Rudi (49) yang tinggal di Jalan Alpukat, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar diamankan polisi. Pasalnya, Rudi memiliki satu paket klip sabu-sabu seberat 0,20 gram. Rudi kini harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, mengatakan, Rudi sebelumnya sudah terendus polisi menggunakan narkoba. “Kemudian petugas mengintai pelaku ke lingkungan Candi Baru,” ujar Dharmanatha, Kamis (17/5). Setelah mendapat kesempatan, pelaku diciduk pada Jumat (11/5) pukul 23.00 di rumahnya.
Pelaku kelahiran Banyuwangi tersebut tidak berkutik saat petugas menyergapnya di rumahnya. Selanjutnya, polisi menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku. Saat itu, barang tidak ada di tubuh pelaku. Namun setelah didesak, pelaku mengaku lalu mengambil sabu-sabu di belakang rumahnya.
“Di rumahnya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 0,20 gram netto,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Rudi bisa dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun mengingat pelaku baru sebagai pengguna dan jumlah barang bukti sedikit, pelaku bisa diarahkan ke assessment atau rehabilitasi ke BNN. gus/ari
Komentar