Hakim Menolak Gugatan Pemohon Pra Peradilan Yang Ditujukan Kepada Polres Badung
Jumat, 27 April 2018
00:00 WITA
Badung
3793 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Pemohon Stoyan Iliev Peychev yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dimana berdasarkan permohonan Pemohon bernomor : 01/Pid/Pra-Per/IV/2018 dan register Reg.No : 5/PID-Pra/2018/PN di pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 5 April 2018, bahwa pemohon mengajukan Pra peradilan ditujukan kepada Polres Badung atas penahanan pemohon dengan dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Badung. Atas permohonan Kuasa Hukum pemohon tersebut, Polres Badung mengajukan jawaban atas gugatan pemohon dan kuasa hukumnya. Bahwa dalam proses hukum yang ditangani Polres Badung terkait kasus tersebut telah sesuai prosedur penanganan perkara Tindak Pidana.
"Hari ini hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua gugatan Pra peradilan yang ditujukan kepada Polres Badung, terkait penanganan kasus Penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh pemohon dan kawannya terhadap korban Kristiyan Stefanov Klenovski yang terjadi tanggal 14 Maret 2018 lalu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami melakukan penahaan terhadap Pemohon (pelaku) dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan," ucap AKBP Yudith Satriya Hananta di Mapolres Badung, Jumat, (27/04/2018).
Ia menerangkan, pemohon (diduga pelaku) dan kawan-kawannya ditahan di Mapolres Badung atas dugaan perkara melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup kepada Pemohon (diduga pelaku) dan dilakukan penahanan pada tanggal 15 Maret 2018 lalu. Dan saat ini penyidik akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Kami tak pernah mundur menghadapi Pra peradilan, dimana kami telah melakukan penanganan perkara pidana terhadap pemohon sesuai dengan Prosedur dan aturan aturan yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana yang profesional, transaparan dan akuntabel, dan kedepan kami akan menindak tegas para pelaku pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas orang nomor satu di Polres Badung ini.ang/aga
Komentar