Ratusan Liter Miras Tradisional Diamankan Jelang Pengerupukan
Selasa, 13 Maret 2018
00:00 WITA
Gianyar
3119 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Sebanyak 750 liter minuman tradisional beralkohol tanpa izin edar diamankan Sat Resnarkoba Polres Gianyar dari 4 pelaku di wilayah hukum Polres Gianyar. Bahkan 3 pelaku diamankan saat membawa miras untuk dikirimkan ke warung-warung.
Informasi yang berhasil dihimpun, menjelang perayaan Nyepi, Sat Resnarkoba Polres Gianyar gencar melakukan razia miras untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat konsumsi alkohol berlebihan. Alhasil, selama beberapa hari telah diamankan sekitar 26 jerigen isian 30 liter/jerigen minuman keras mengandung alkohol jenis rak dan tuak. dengan rincian, 30 liter arak diamankan dari warung milik I Wayan Putu alias Kacong (37) pada hari Selasa (6/3/2018) di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. 360 liter tuak diamankan dari I Nengah Bantas (63) pada hari Jumat (9/3/2018) saat melintas di depan mini market Jalan bypass Dharma Giri.
Kemudian pada hari Sabtu (10/3/2018), diamankan sebanyak 330 liter arak dari I wayan Sumantra (44) saat melintas menggunakan kendaran roda empat di Jalan Bypass IB Mantra Desa Medahan, Blahbatuh. Dan pada hari yang sama juga diamankan 60 liter tuak dari I Kadek Mertayasa (24) saat melintas di Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar.
Keempat pelaku ditindak karena mengedarkan minuman beralkohol tanpa SIUP-MB. “Pelaku melanggar Perda Kabupaten Gianyar Pasal 27 (1) No.13 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ,” terang Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (13/3/2018). gus/ari
Komentar