Rochineng Tidak Bersalah, Kasus Ditutup
Kamis, 08 Maret 2018
00:00 WITA
Gianyar
3321 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com - Berdasarkan kajian terhadap hasil klarifikasi Rochineng di Panwaslu, Selasa (6/3) lalu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar menyimpulkan bahwa kasus ini ditutup. (Panwaslu) Kabupaten Gianyar mengungkapkan kasus ini sudah tuntas dan tidak ditemukan pelanggaran oleh ASN.
“Setelah kami kaji, memang beliau mengakui kebenaran foto itu. Tapi kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari foto itu,” terang Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan, Kamis (8/3).
Ada 2 poin penting yang membuat Rochineng tidak melanggar jabatannya sebagai ASN. Pertama karena waktu kejadian bukan dalam konteks kampanye. Kedua, karena orang-orang yang diajak berfoto tersebut bukan pasangan calon Gubenur-Wakil Gubernur maupun pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati. “Berbeda jika beliau melakukan dengan gerak tubuh itu makakala ada calon, itu baru pelanggaran namanya,” terangnya.
Dengan tidak adanya dugaan pelanggaran, Panwaslu pun otomatis tidak akan lagi melanjutkan untuk pemeriksaan saksi maupun pemanggilan Rochineng untuk yang kedua kalinya. “Kami tidak perlu lagi mengundang siapapun terkait kasus ini. Sudah selesai,” tegasnya.
Namun demikian, Hartawan tetap mewanti-wanti agar ASN di lingkungan Pemkab Gianyar tidak ikut dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali maupun Paslon Bupati-Wakil Bupati Gianyar. “Kami warning pada semua ASN di Gianyar. Jangan coba-coba lakukan tindakan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Manakala ditemukan, kami tidak segan-segan akan panggil,” pintanya. gus/ari
Komentar