Sat Pol PP Bali Ingatkan PKL Untuk Tidak Jualan di Area Civic Center Renon
Jumat, 23 Februari 2018
00:00 WITA
Denpasar
3030 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Sat Pol PP Provinsi Bali ingatkan pedagang kaki kLima (PKL) untuk tidak berjualan di sepanjang Lapangan Civic Center Renon Denpasar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Tramtib Sat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Untuk itu, ia mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap PKL yang membandel sampai diproses secara hukum.
"Kami tidak mau main - main lagi dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sehari - hari melaksanakan aktifitas olahraga terganggu oleh ulah PKL," ungkap Dewa Dharmadi, Jumat, (23/02/2018).
Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sepanjang Lapangan Civic Center Renon Denpasar. Terlebih lagi banyaknya laporan masyarakat kepada Sat Pol PP Bali yang mengeluhkan sampah PKL di pintu - pintu masuk Lapangan berserakan, yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengunjung monumen Bajra Sandhi.
"Ini semua dilakukan semata mata demi menjaga kawasan Renon tertib, terjaga keindahannya, bersih lingkunganya dan menjadikan kawasan Lapangan Renon nyaman sebagai tempat masyarakat melakukan aktifitas kegiatan olah raga, dan sekaligus sebagai objek wisata pula," pungkasnya. ang/ari
Komentar