PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sat Lantas Polres Gianyar Hapus Garis Marka Parkir Monkey Forest

Jumat, 02 Februari 2018

00:00 WITA

Gianyar

3489 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar,suaradewata.com – Satuan Lantas Polres Gianyar dan Dinas Perhubungan kabupaten Gianyar menghapus garis marka parkir di sepanjang jalan Monkey Forest – Lapangan Padang Tegal, Ubud, Jumat (2/2). Penghapusan garis marka tersebut untuk penerapan aturan baru larangan parkir yang telah disosialisasikan selama 2 bulan terakhir.

 “Sepanjang jalan Monkey Forest sudah harus zero parkir tetapi masih ada garis marka tempat parkir. Untuk itu, garis marka dicat hitam untuk menutupi garis marka,” jelasnya Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Ayu Udayani Addi, Jumat (2/2) sore.

Dikatakannya, penghapusan marka supaya tidak terjadi kesalahpahaman saat hendak dilakukan penindakan. “Selama ini warga dan pemilik usaha di Ubud tahunya kalau ada marka garis kotak di aspal itu boleh parkir. Makanya mereka ini masih banyak yang melanggar, karena dikira boleh parkir sepanjang ada garis marka,” ungkapnya.

Setelah berembug dengan Dinas Perhubungan, akhirnya marka jalan berbentuk garis kotak ini dihapus dulu. “Selama ini, yang terjadi salahpaham. Karena ada kotak mereka berpikir boleh memarkir kendaraannya,” jelasnya.

Apabila marka kotak ini telah dihapus, dan didukung beberapa rambu larangan parkir, maka pihaknya bisa dengan tegas menindak. “Sosialisasi sudah dua bulan jalan, makanya kami siapkan dulu sebelum menindak, salah satunya menghapus ini,” jelasnya. Ketika marka dihapus, maka penindakan akan dijalankan. “Jadi saat kami akan menindak, bisa diterima oleh si pelanggar,” ujarnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\