PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Paripurna Dewan Bersama Bupati Akhirnya Sahkan 3 Ranperda Dari 4 Yang Diajukan

Selasa, 30 Januari 2018

00:00 WITA

Bangli

2892 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah pembahasan yang cukup a lot, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang juga sebelumnya telah disetujui oleh Panitia Khusus (Pansus), akhirnya dalam sidang Paripurna DPRD Bangli bersama eksekutif mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (30/01/2018).   

Sidang Paripurna yang dimulai pada pukul 16.00 Wita itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwatha,didampingi Wakil Ketua I Komang Carles dan I Nyoman Basma, serta dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, I Made Gianyar  beserta seluruh pimpinan OPD.

Sesuai laporan gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli yang dibacakan Luh Putu Sri Agustini,SH, beberapa catatan turut disampaikan sebelum pengesahan Ranperda dilakukan. Disampaikan, dari 4 buah ranperda yang diajukan eksekutif, setelah dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat pansus dengan eksekutif, dipandang 3 ranperda ini sangat penting ditetapkan. Ketiga Ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rancangan Perda tentang Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Dengan penetapan ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda kami harapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang sistem kepariwisataan di Bangli serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penetapan tersebut telah melalui pertimbangan dari berbagai aspek,agar kinerja eksekutif bisa berjalan lancar. Sedangkan untuk Ranperda yang belum ditetapkan, pihaknya masih memerlukan pembahasan yang lebih dalam serta melakukan kajian lagi. “Terkait dengan Perda yang telah disahkan, masih dipandang perlu untuk mengadakan revisi terhadap Perda tentang RDTR. Selanjutnya, eksekutif dipandang perlu melakukan sosialisasi lagi setelah perda ini diundangkan, agar nantinya masyarakat tau dan paham akan keberadaan perda tersebut"ujarnya.

Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pendapat akhirnya sangat mengapresiasi kerja keras bersama sehingga tiga Ranperda dari empat Ranperda yang dibahas pada masa persidangan ke satu dibulan Januari berhasil ditetapkan sebagai Perda. “Ini adalah hasil kesamaan dan kebersamaan dalam melaksanakan dan memahami tugas dan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan Pasal 236 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembentukan Perda dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,menunutut kita untuk menyelesaikan tugas secara cepat,tuntas dan iklas"jelasnya.

Selanjutnya setelah Ranperda ini disetujui akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Ranperda kepada Pemprov Bali sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk memohonkan nomor register dan selanjutnya agar Ranperda ini dapat diundangkan. “Kemudian untuk peraturan pelaksanaan baik yang berupa Perbup maupun Keputusan Bupati dapat segera disusun sehingga perda yang telah diundangkan dapat dilaksanakan dengan baik"ucapnya.

Bupati berharap dengan telah ditetapkannya 3 buah ranperda ini menjadi Perda akan memberikan landasan yang kuat dan dapat dijadikan pedoman bagi semua dalam melaksanakan tugas,fungsi dan kewajiban agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi dimasa mendatang,khususnya yang berhubungan dengan peraturan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\