PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Tabanan Gelar Raker di Pupuan

Minggu, 14 Januari 2018

00:00 WITA

Tabanan

3044 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suara dewata

Tabanan, suaradewata.com – KPU Tabanan melakukan rapat kerja PPK dan PPS se Kecamatan Pupuan dalam rangka pemutahiran data pemilih untuk Pilgub Bali 2018 di Aula Kantor Camat Pupuan, Minggu (14/1/2018) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tabanan Ni Luh Darayoni.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 wita tersebut turut dihadiri oleh Sekcam Pupuan Ir Nyoman Yudana, Ketua PPK Kecamatan Pupuan I  Wayan Sukada beserta Staf, Ketua Panwascam   Pupuan I Putu Antara, SS, Ketua PPS , Sekretaris dan anggota se Kecamatan Pupuan sebanyak 54 Orang.

Ketua PPK Kecamatan Pupuan I Wayan Sukada mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu yang telah berjalan di Kecamatan Pupuan  sangat baik aman dan kondusif. Dan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih diharapkan dapat bekerja dengan baik sesuai fakta dalam  membuat  data pemilih jangan hanya duduk diatas meja dan harus turun kelapangan.  “Akurat dan tidaknya Data tersebut yang  nantinya digunakan sebagai  acuan dalam menentukan  Kwalitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018,” tegasnya.

Sementara itu Ketua  KPU Tabanan Ni Luh Darayoni menyampaikan bahwa PPDP  merupakan ujung tombak KPU  dalam  melakukan pemutahiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam  melakukan proses pemutahiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang   sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara  dalam  menggunakan hak pilihnya. “Pekerjaan yang sangat penting ini harus  dilaksanakan dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu PPDP harus tepat sesuai fakta dalam  mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak pihak térkait salah satunya  Perbekel dan Kepala Wilayah s termasuk dengan Panìtia Pemungutan Suara. Untuk itu PPDP wajib menggunakan buku kerja / panduan dalam  melaksanakan tugas,” paparnya.

Selanjutnya kegiatan tersebut juga diisi dengan  pemberian panduan dan penjelasan  formulir yang diisi oleh Divisi Data dan Logistik PPK Kecamatan Pupuan I Made Agus Susanto. ayu/ari


Komentar

Berita Terbaru

\