PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Pria Ini Dibekuk Polisi, Ini Yang Ditemukan Dalam Tas dan Lemarinya

Rabu, 03 Januari 2018

00:00 WITA

Tabanan

3085 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suara dewata

Tabanan, suaradewata.com – Diawal tahun 2018, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membongkar dua kasus narkotika. Kedua pria tersebut dibekuk di lokasi berbeda, selanjutnya diamankan ke Mapolres Tabanan bersama sejumlah barang bukti. 

Berdasarkan informasi di lapangan, Selasa (2/1/2017) polisi meringkus tersangka Putu Eka Putra Wibawa Duaja, 29, asal Banjar Tengah kawan, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan,  Tabanan, yang tinggal di Perumahan Griya Alam No. 22, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, sekitar pukul 20.30 di areal parkir mobil belakang KFC Tabanan di Jalan Bypass Ir. Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. 

Pria yang sebelumnya sudah diselidiki polisi ini kemudian digeledah badan dan pakaiannya oleh polisi, namun tidak ditemukan narkotika. Hanya saja saat ditanyakan mengenai barang terlarang, tersangka kemudian mengakui menyimpan shabu di dalam mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi DK 1387 GT yang terparkir diareal parkir tersebut. 

Polisi pun menemukan sebuah tas ransel warna coklat merk Poloarmy yang didalamnya terdapat benda berupa 2  plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,07 gram netto dan 0,22 gram bruto atau 0,04 gram netto di dalam kotak kaca mata warna hitam merk Ray Ban. Tersangka yang mengakui bahwa benda tersebut merupakan miliknya, selanjutnya diamankan ke Mapolres Tabanan. 

Masih dihari yang sama, selanjutnya polisi kembali mengamankan salah seorang pria bernama I Gede Aristia Surya Pratama, 25, dirumahnya di Banjar Dinas Gelogor, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, sekitar pukul 21.30 Wita. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,25 gram bruto atau 0,09 gram netto dari dalam tas pinggang warna biru merk Bleslo. Serta ditemukan 1 buah dompet warna coklat di dalam lemari pakaian tersangka yang didalamnya berisi 10 buah plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu, dimana keseluruhan shabu tersebut seberat 3,19 (tiga koma sembilan belas ) gram bruto atau 1,13 (satu koma tiga belas ) gram netto, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). 

Dikonfirmasi terpisah Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Losa Lusiano Araujo membenarkan perihal penangkapan kedua tersangka. Dimana saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tabanan. Kedua tersangka pun diancam pasal 112 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tanpa ijin. “Namun saat ini kita masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui apakah mereka hanya pengguna atau juga sebagai pengedar,” tegasnya Rabu (3/1/2017). ayu/ari


Komentar

Berita Terbaru

\