Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Selasa, 02 Januari 2018
00:00 WITA
Klungkung
3091 Pengunjung
suara dewata
Klungkung, suaradewata.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut :
I. Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan pendaftaran pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Klungkung Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Klungkung Nomor: 19/HK.04.1-KPT/5105/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Persyaratan Dukungan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018, yaitu :
1. Jumlah minimal Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebanyak 6 (enam) kursi; atau
2. Jumlah minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebanyak 29.285 (dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima) suara.
II. Tanggal, Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Tanggal : 8 s/d 10 Januari 2018
- Waktu : Pkl.08.00 WITA - 16.00 WITA (Tanggal 8 s/d 9 Januari 2018)
Pkl.08.00 WITA - 24.00 WITA (Tanggal 10 Januari 2018)
- Tempat : Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Jl. Gajah Mada No 49, Semarapura
III. Lain-Lain
1. Formulir Pendaftaran dan informasi lainnya dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Klungkung dengan alamat www.kpu-klungkungkab.go.id
2. Keterangan lebih lanjut dapat mengubungi Sdr. I Nyoman Budiastika di nomor (0366) 23464.
Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Semarapura, 30 Desember 2017
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klungkung,
Ttd
I Made Kariada
Komentar