PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Suiasa Lantik Perbekel PAW Desa Pererenan

Minggu, 31 Desember 2017

00:00 WITA

Badung

3507 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa lantik Perbekel Pengantar Antar Waktu (PAW) Desa Pererenan periode 2017 - 2020 di Wantilan Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi, Sabtu, (30/12/2017). 

Wakil Bupati Badung yakni I Ketut Suiasa yang sekaligus melantik Perbekel PAW itu mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan lantaran Perbekel sebelumnya yakni I Nengah Murna tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa karena sakit. Sehingga hasil dari musyawarah Desa memutuskan Perbekel Antar Waktu yakni I Made Rai Yasa dengan periode 2017 sampai 2020, dengan ketetapan Bupati Badung nomor : 7368/02/AK/ 2017 tanggal 28 desember 2017. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pererenan atas terlaksananya pelantikan antar waktu yang prosesnya dilaksanakan secara musyawarah secara mufakat ini. Dan akan menjadi contoh / role model kepada Desa yang lainnya karena telah mengamalkan demokrasi Pancasila. Lantaran prinsip utama Pancasila adalah musyawarah mufakat.

"Terimakasih kepada Kepala Desa sebelumnya atas pengabdian, dedikasi dan loyalitasnya kepada Desa selama ini, untuk Perbekel yang baru kami ucapkan selamat, kuasai aturan pemerintah Kabupaten Badung, segera laksanakan eksekusi APBD agar ekonomi Desa cepat bergerak dan uang cepat beredar di masyarakat, sehingga dapat meningkatkan ekonomi Desa, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan aturan dan transparan, sehingga tidak bermasalah dalam anggaran Desa," ucap Suiasa, Sabtu, (30/12/2017).

Diakhir sambutannya, Suiasa menekankan kepada Perbekel PAW Desa Pererenan yakni Made Rai Yasa agar segera menyusun target kinerja yang terarah dan terukur serta menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa. Dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan Desa yang bersandarkan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat dituntut menjunjung netralitas dan profesional, dalam melayani masyarakat dengan peningkatan kualitas SDM dan mengoptimalkan kinerja perangkat Desa, serta jalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan BPD, Desa Adat, Pemuka masyarakat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\