Diverifikasi, APBD Bangli 2018 Tanpa Pemangkasan Dan Rasionisasi
Rabu, 27 Desember 2017
00:00 WITA
Bangli
3058 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Verifikasi Gubernur Bali terhadap APBD Bangli tahun 2018 terbilang berjalan sangat mulus. Pasalnya, sesuai hasil verifikasi tersebut, APBD Bangli dinyatakan tidak ada koreksi berupa pemangkasan maupun rasionalisasi. Hal tersebut disampaikan, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles dan sejumlah pimpinan OPD, usai menerima hasil verifikasi APBD Bangli di Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/12).
Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra saat dikonfirmasi, mengakui, sesuai hasil verfikasi yang diterima dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Bangli, tidak ada mata anggaran yang kena diverifikasi maupun dirasionalisasi. Pihaknya diminta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah mata anggaran. Salah satunya, jelas dia, adalah belum turunnya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa pakraman dan subak. Dan, hal ini telah ditindak lanjuti oleh Bappeda. “Mata anggaran kita tidak ada yang dicoret maupun dirasionisasi,”katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles saat dikonfirmasi terpisah memberikan apresiasi terhadap kinerja eksekutif dalam memasang mata anggaran, yang mana telah sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku. Sebut Ketua DPC Partai Demokrat ini, untuk anggaran pendidikan dan kesehatan telah sesuai dengan ketentuan. Dimana, untuk pendidikan Bangli telah menganggarkan 20 persen dari APBD. Sementara untuk anggaran kesehatan sesuai dengan Pasal 171 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, disebutkan besaran anggaran kesehatan pemerintah daerah, propinsi maupun kabupaten dialokasikan menimal 10 persen dari APBD, diluar gaji. “Untuk tahun 2018 kita telah menganggarkan mencapai 14 persen lebih. Oleh Gubernur hal ini diminta dipertahakankan,”kata pria asal Desa Batur ini.
Sesuai hasil verifikasi Gubernur Bali terhadap APBD Bangli ada sejumlah mata anggaran yang mesti dilakukan klarifikasi atau perbaikan. Salah satunya, adalah penyediaan belanja honorarium non PNS di sejumlah SKPD. Sesuai hasil verifikasi, diminta dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium PNS dan Non PNS agar memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efetifitas. Berkaiatan dengan hal itu, pemberian honorarirum bagi PNS dan Non PNS dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa PNS dan Non PNS dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata. Selain honarirum tersebut, ada sejumlah mata anggaran agar diklarifikasi. Tindak lanjut dari itu, rencananya eksekutif dan legislatif akan menggelar rapat kerja dalam waktu dekat ini.ard/aga
Komentar