PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Kontainer Ikan Layang dan Tuna Gagal Masuk Bali

Jumat, 22 Desember 2017

00:00 WITA

Jembrana

4383 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suara dewata

Jembrana, suaradewata.com - Para pelaku penyelundupan komoditi pertanaian melalui pelabuhan gilimanuk tampaknya memang tidak pernah jera. Pasalnya, baru saja beberapa hari mengamankan daging babi serta kulit kambing, kini petugas kembali mengamankan sebanyak  dua Kontainer Ikan Tuna dan Ikan Layang beku. 

Dari informasi, ikan tuna dan layang tersebut diamankan setelah petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dua truk konteiner diantaranya Nopol L 8361 UM, dikemudikan oleh Antomas Sukmono, 37 asal Surabaya, dan kontainer Nopol W 9040 UZ, dikemudikan oleh Nanang Eko Saputro, 22 asal Madiun pada jumat (22/12) sekitar pukul 18.00 wita. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata masing-masing truk container itu mengangkut sebanyak 15,670 ton, dengan jumlah keseluran seberat 31,340 ton tanpa dokumen kesehatan dari karantina daerah asalnya sehingga diamankan ke mapolsek. “Saat diperiksa,  kedua truk container itu hanya menunjukan 1 Sertifikat Kesehatan Karantina, Sedangkan alat angkut dalam dukumen disebutkan menggunakan kapal laut Mv. Meratus Kalabahi. Maka secara Normatif Sertifikat Kesehatan Karantina yang dibawa adalah tidak sah sehingga kita mankan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi. 

Lebih lanjut, Muliyadi mengatakan, dari keterangan kedua sopir dirinya hanyalah buruh yang disuruh mengantarkan ikan-ikan tersebut oleh Ali yang merupakan koordinator lapangan ekspedisi PT.  Rahayu Perdana Trans dibawa dari Surabaya tujuan ke PT. Awindo Internasional di pelabuhan Benoa Bali. “Meskipun demikian karena melanggar ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal Pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan. sehingga kita tetap amankan baik sopir, truk maupun ikan-ikan tersebut dan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya. dep/ari


Komentar

Berita Terbaru

\