PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Beroperasi Puluhan Tahun, Bupati Badung "Segel" Tempat Prostitusi

Selasa, 19 Desember 2017

00:00 WITA

Badung

5256 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Puluhan wisma / tempat Prostitusi "disegel" Bupati Badung di Jalan By Pass Ngurah Rai Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa, (19/12/2017). Penyegelan wisma tersebut dilakukan karena terbukti menyediakan tempat Prostitusi.

Kasat Pol PP Kabupaten Badung yakni I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan penyegelan puluhan wisma / tempat Prostitusi tersebut yang dilakukan oleh Bupati Badung yakni I Nyoman Giri Prasta merupakan tindakan tegas terhadap pemilik wisma. Dikarenakan pemilik wisma telah terbukti menyediakan tempat Prostitusi yang sudah beroperasi sejak puluhan tahun. Dan tempat tersebut diketahui menyediakan tempat Prostitusi setelah tertangkap tangan pada tahun 1990 oleh Sat Pol PP Badung hingga sekarang.

"Setelah tertangkap tangan pada tahun 1990 pemiliknya sudah diberikan pembinaan, namun kembali tertangkap tangan menyediakan tempat prustitusi dan diberikan surat peringatan 1 hingga surat peringatan ke 3, setelah pemiliknya mendapatkan surat peringatan ke 3, juga kembali tertangkap tangan dan akhirnya pemilik wisma dikenakan tipiring berkali kali sampai saat ini," ucap Suryanegara, Selasa, (19/12/2017).

Oleh karena itu, pada hari Selasa, (19/12/2017), tempat tersebut sebanyak 52 wisma / tempat Prostitusi yang sebelumnya terdapat sekitar 520 Pekerja Sek Komersial (PSK) "disegel" oleh Bupati Badung agar tidak kembali beroperasi. Dan penyegelan tersebut berdasarkan SK Bupati Badung nomor 7183/03/HK/2017 tentang penyegelan kegiatan operasional Prostitusi/Lokalisasi Di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. Namun, apabila tempat tersebut kembali beroperasi maka pemiliknya dikenakan pidana dan itu sudah mengarah ke Pengadilan. Dan apabila pemiliknya ingin mengalih fungsikan tempat tersebut untuk dijadikan tempat huni, warung dan sebagainya. 

"Maka pemiliknya harus mengajukan ijin ke Dinas Perijinan, setelah mendapat ijin dari Dinas perijinan, maka segel tersebut dibuka oleh Tim Yustisi tentu saja dengan SK Bupati juga, dan pemiliknya diperbolehkan mengalihfungsikan sesuai ijin dari Dinas Perijinan," terangnya.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\