PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Wanita Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tabanan

Minggu, 10 Desember 2017

00:00 WITA

Tabanan

4334 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suara dewata

Tabanan, suaradewata.com – Seorang wanita bernama Emi Wartini, 42, yang beralamat di Jalan Anyelir I, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan diciduk polisis setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 22.00. Wanita ini terciduk di pinggir Jalan Bypass Ir. Soekarno tepatnya di depan Toko Agung Mulia, memasuki Banjar Dinas Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Penangkapan tersangka bermula dari petugas kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mencurigai tersangka melakukan aktifitas mencurigakan. Dan setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangkan di pinggir Jalan Bypass Ir. Soekarno tepatnya di depan Toko Agung Mulia, memasuki Banjar Dinas Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Di lokasi polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,38 gr brutto atau 0,14 gr netto yang dimasukan dalam pipet merah. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,26 gr brutto atau 0,10 gr netto yang dimasukan dalam pipet merah. 1 (satu) buah dompet warna hitam. 1 (satu) unit handphone warna putih merk samsung. Dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih DK 2403 GP. 

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan kembali menggeledah kos tersangka di Jalan Anyelir I, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah  (satu) plastik klip berisi kristal bning diduga shabu seberat 0.38 gr brutto atau 0,14 gr ntto terbungkus pipet warna merah. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga shabu sberat 0,15 gr brutto atau 0,01 gram netto. 1 (satu) buah washlap warna putih. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), dan  1 (satu) buah korek gas. 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika mendapatkan benda haram tersebut dari seseorang sehingga berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 23.30 polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkan Andika Fragusti Arik, 24, asal Banyuwangi dan Ni Komang Pusparini alias Nonik, 30, di sebuah kos di Jalan Jaya Pangus, Gang Melawapati III Nomor 2 Banjar Kedua, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. 

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah digenggaman tangan kiri tersangka berupa 1 (satu) plastik klip brisi kristal bening diduga shabu seberat 50 gr brutto atau 49,49 gr netto. Selanjutnya polisi melakukan penggeladahan di kamar mandi kos tersangka dan ditemukan  1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5,79 gr brutto atau 4,83 gr netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5, 79 gr brutto atau 4,8 gr ntto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5,92 gr brutto atau 1,07 gr netto,  1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5,83 gr brutto atau 4,83 gr netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5,71 gr brutto atau 4,76 gr netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5,91 gr brutto atau 4,84 gr netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5,75 gr brutto atau 4,8 gr netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 5,74 gr brutto atau 0,93 gr ntto,  1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 6,34 gr brutto atau 4,84 gr netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 6,04 gr brutto atau 4,77 gr netto, 8 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berat selruhnya 3,45 gr butto atau 1,36 gr netto, 2 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berat sluruhnya 3,33 gr brutto atau 1,08 gr netto, 1 plstik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 1,18 gr brutto atau 0,34 gr netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 1,25 gr brutto atau 0,34 gr netto, 1 unit timbangan digital merk ACS, 1 unit HP Nokia wrna hitam, 1 bendel plastik klip dan 1 sendok plastik bening. 

Sedangkan di kamar kos sendiri ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 1,27 gr brutto atau 1,05 gr netto, 1 plstik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 1,38 gr brutto atau 1,13 gr netto,  1 kaleng rokok berisi 4 bndel plastik klip, 1 unit timbangan digital Pocket Scale warna silver dan 1 buah dompet warna merah berisi uang diduga hasil pnjualan shabu senilai Rp 1.200.000, dengan berat seluruh BB kristal bening diduga shabu seberat 120,63 gr brutto atau 102,92 gr netto. 

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa yang dikonfirmasi Sabtu (9/12/2017) membenarkan perihal pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan setelah menjalani pemeriksaan, untuk tersangka Emi Wartini disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk tersangka Andika dan Nonik disangkakan pasal 112  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika karena diduga merupakan pengedar. “Untuk tersangka pertama sejauh ini dalam pemeriksaan memang pengguna, tetapi untuk dua tersangka lainnya diduga merupakan pengedar,” ungkapnya. 

Ia menambahkan saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan dan keterangan ketiga tersangka juga masih terus dikembangkan oleh pihaknya. ayu/ari


Komentar

Berita Terbaru

\