PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Security Hotel Bawa Pistol Tanpa Izin Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 05 Desember 2017

00:00 WITA

Gianyar

5126 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suara dewata

Gianyar, suaradewata.com – I Made Wirya alias Deluk (33), yang bekerja sebagai security di salah satu hotel di kawasan Ubud, terancam pidana penjara hingga 12 tahun, setelah terbukti membawa senjata api (senpi) illegal saat mengunjungi kafe Warung Nyoman di Jalan Raya Tebongkang, Ubud, Jumat (1/12). Senpi jenis pistol FN Browning Automatic buatan Belgia diamankan dari tangan pelaku dan 12 butir amunisi aktif yang berhasil diamankan dari rumahnya.

Keterangan tersebut diungkapkan Wakapolres Gianyar Kompol Toni Sugadri didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni dan Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika saat melakukan release kasus senpi illegal di Polres Gianyar, Senin (4/12). Kompol Toni menjelaskan, Deluk juga sempat menggunakan pistol untuk mengancam orang di kafe. Karenanya, satpam kafe kemudian melaporkan ke Polsek Ubud. “Anggota Polsek Ubud langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Baca juga: Bawa Senjata Api Jenis FN, Polisi Amankan Deluk

Pistol yang di bawa pelaku saat penangkapan tidak berisi peluru, hanya magasin kosong. Ketika diinterogasi pun pelaku sempat mengelak memiliki peluru untuk pistol yang dibawanya. “Namun petugas tidak percaya begitu saja, setelah digeledah di rumahnya di Banjar Gentong, Tegallalang, petugas menemukan 12 butir peluru caliber 9mm yang masih aktif,” tambahnya.

Dari hasil interogasi pelaku, diketahui pistol lengkap dengan peluru, ia dapatkan dari seorang temannya berinisial AD. Pelaku membawa pistol sejak setahun yang lalu dengan dalih untuk berjaga-jaga. “Kami masih telusuri darimana temannya mendapatkan pistol itu, jika ada keterlibatan tidak menutup kemungkinan temannya juga bisa dipidanakan,” ujar Kompol Toni.

Ditambahkannya, pistol yang diamankan bukan senjata organic dari kesatuan TNI maupun Polri. Tetapi menurut keterangan pelaku, senjata itu belum sempat digunakan untuk menembak. “Pelaku dipidana Pasal 1 Ayat 1, Undang – undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikkan senjata api dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\