PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Maksimalkan Perekaman e-KTP, Dewan Dorong Disdukcapil Bangli Terapkan “Jurus Mabuk”

Kamis, 16 November 2017

00:00 WITA

Bangli

3715 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ist

Bangli, suaradewata.com – Target pemerintah untuk menuntaskan perekaman e-KTP hingga akhir tahun 2017, harus tetap diimbangi dengan melakukan berbagai terobosan yang mesti terus digencarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli. Hal ini, untuk meminimalis jumlah penduduk yang masih tercecer atau belum terdaftar/terekam dalam system e-KTP. Sesuai hasil kunjungan komisi I DPRD Bangli ke Disdukcapil Pemkot Surabaya, Kamis (16/11/2017) salah satu upaya yang bisa diadopsi dan dilakukan Disdukcapil Bangli dengan menerapkan ‘jurus mabuk’.

Saat itu, ketua rombongan Nengah Darsana bersama anggota Komisi I DPRD Bangli, seperti Ketut Saji Boga, Wayan Wedana dan Joko Arnawa diterima oleh Kabid Pendaftaran Penduduk, Hery, didampingi Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Surabaya, Hasron. Dari hasil pertemuan itu, disampaikan Nengah Darsana, jurus mabuk yang dimaksudkan tersebut dengan menerapkan system kerja dari pagi sampai malam. Dimana, pelayanan di Disdukcapil Surabaya dilakukan dari pagi pukul 08.00,  hingga malam pukul 09.00. Bahkan hari Sabtu  pun, pelayanan untuk administrasi kependudukan tetap dibuka dari pagi pukul 08.00 hingga sore pukul 16.00. “Selain system jemput bola yang telah diterapkan, jurus mabuk tersebut terbukti efektif bisa menekan jumlah warga yang tercecer di Surabaya untuk mendapatkan pelayanan e-KTP,” tegasnya. Dimana dari 2,3 juta wajib KTP di Surabaya, 1,9 juta sudah terekam. Sisanya masih tercecer sekitar 400 ribu. Dengan jurusnya itu, saat ini jumlah warga yang tercecer mampu diminimalis sekitar 200 ribuan penduduk yang berhasil direkam.      

Selain itu, kata Darsana, dalam hal pelayanan, Disdukcapil mesti berani mengambil kebijakan khusus kepada masyarakat tertentu demi kemanusian. Salah satu contoh, jika menemukan orang tua lanjut usia yang sebatang kara dalam kondisi sakit dan belum punya e-KTP, Disdukcapil harus berani memberikan kebijakan dengan mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang baru agar yang bersangkutan bisa segera mendapat pelayanan kesehatan maupun kebutuhan dasar lainnya. “Dalam hal ini sosialisasi identitas kependudukan mesti terus digencarkan hingga ke pelosok-pelosok, agar target pemerintah menuntaskan e-KTP akhir tahun 2017 bisa terwujud,” jelasnya. Terlebih, lanjutnya, menjelang hajatan politik Pilgub 2018, Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Sementara Anggota Komisi I Wayan Wedana menambahkan untuk memotivasi pengurusan akta kematian, diharapkan, bantuan dana duka yang sebelumnya pernah digelontorkan Pemkab Bangli agar diprogramkan kembali. “Bantuan dana duka sudah terbukti bisa memotivasi masyarakat untuk segera mengurus akta kematian bagi keluarganya yang meninggal dunia. Jangan sampai saat pemilu nanti, muncul lagi persoalan orang yang sudah meninggal justru masih terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\