Buruh Proyek Penjambret HP Dibekuk Polisi
Selasa, 31 Oktober 2017
00:00 WITA
Gianyar
3342 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Gianyar berhasil meringkus tersangka pelaku jambret Moh. Faisol (26) asal Dusun Pondok Rampat RT 03/RW 09, Desa Pondok, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur. Tersangka diketahui telah dua kali melakukan penjambretan di wilayah Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, mengatakan, penangkapan tersangka Moh. Faisol dilakukan setelah tim penyidik yang menerima laporan para korban penjambretan mengantongi ciri – ciri pelaku. Korban pertama Putu Pande Ari Yuliantini (24) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Astina Selatan, Gianyar pada hari Rabu (13/09/2017) pukul 22.00 wita, sedang menerima telepon tiba-tiba dipepet oleh pelaku, langsung menendang sepeda motor korban kemudian merampas HP milik korban dan langsung kabur. Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejaknya.
Pada hari Jumat (23/09/2017), korban kedua yakni I Gusti Ayu Pujiantari (16) melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya saat pulang dari training bersama temannya dari sebuah Villa di Ubud sedang melintas di jalan Raya Mas, Ubud menuju rumahnya di Blahbatuh. Teman korban yang hendak meminjam HP korban untuk menelpon, tiba-tiba datang pelaku langsung menjambret HP korban dan langsung kabur. “Berdasarkan keterangan dari korbannya, pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Suzuki Smash dan ciri-ciri lainnya,” jelas AKP Marzel seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Senin (30/10).
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim buser pun melakukan penyelidikkan hingga akhirnya pada hari Kamis (26/10/2017) di depan Waterboom Bukit Jati, Samplangan, Gianyar, melintas seseorang yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan korbannya. Tim pun mengamankan orang tersebut dan belakangan akhirnya mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak 2 kali. “Petugas juga menemukan barang bukti HP hasil rampasan yang setelah dicocokkan dengan korbannya memang benar milik korban,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain, 1 unit sepda motor Suzuki Smash nopol P 6639 KC, 1 buah HP merk Samsung tipe A7 warna gold, 1 buah HP merk samsung tipe A3 warna hitam emas, 1 buah helm warna ungu, 1 buah celana jeans, 1 buah baju lengan panjang dan 1 buah jaket jeans warna biru dengan lengan warna hitam yang digunakannya saat beraksi.
Pelaku yang merupakan buruh proyek ini, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. gus/ari
Komentar