Sempat Ditolak, Berkas 2 Parpol Akhirnya Diterima KPU Tabanan
Sabtu, 14 Oktober 2017
00:00 WITA
Tabanan
3294 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Meski sempat ditolak KPU Tabanan terkait pendaftaran dan verifikasi masing-masing Parpol di Tabanan. Kini 2 Parpol tersebut yakni Partai PDIP dan Partai Perindo Kabupaten Tabanan akhirnya diterima KPU Tabanan, Sabtu, (14/10/2017). Diterimanya berkas ke 2 Parpol tersebut oleh KPU Tabanan lantaran berkasnya sudah lengkap sesuai Sistem Informasi Politik (Sipol).
Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni mengatakan ke dua Parpol tersebut berkasnya sudah bisa diterima lantaran sudah lengkap dan sesuai dengan Sipol. Untuk itu, KPU Tabanan baru menerima 2 Parpol yang ada di Tabanan yakni Partai PDIP dan Partai Perindo. Untuk PDIP sudah menyerahkan data sesuai Sipol yakni sejumlah 682 salinan KTA dan E-KTP ke KPU Tabanan. Sedangkan dari Partai Perindo sudah menyerahkan data sesuai Sipol sejumlah 998 salinan KTA dan E-KTP ke KPU Tabanan.
"Karena sudah sesuai dengan data di Sipol dan sudah lengkap, berkas dari kedua partai tersebut bisa diterima KPU Tabanan, dan sudah diberikan tanda terima," ucap Luh Darayoni, Sabtu, (14/10/2017).
Baca : Sampai Saat Ini, 3 Parpol Mendaftar Ke KPU Tabanan Ditolak
Dirinya menerangkan, untuk Parpol yang ada di Tabanan yang belum melakukan pendaftaran dan verifikasi agar menyerahkan berkas sesuai data di Sipol. Hal tersebut merupakan solusi agar Parpol tidak ditolak KPU Tabanan, apabila berkas yang diserahkan ke KPU Tabanan tidak sesuai dengan data di Sipol. Otomatis KPU Tabanan tidak bisa menerima berkas dari Parpol yang belum mendaftar dan verifikasi ke KPU Tabanan.
"Jadi solusinya, agar tidak ditolak harus sesuai dengan jumlahnya, sesuai dipusat sesuai Sipol, harus sesuai dengan lampiran KTP dan E KTPnya, harus sama jumlahnya harus sesuai," terangnya. ang/ari
Komentar