PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Segera Bentuk Pansel Untuk Memilih Sekda Baru

Jumat, 13 Oktober 2017

00:00 WITA

Gianyar

3156 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Pemberhentian Ida Bagus Gaga Adisaputra dari jabatan Sekretaris Daerah sekaligus pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Bupati Gianyar Anak Agung Gde Bharata harus segera menunjuk sekda baru. Penunjukkan akan dilakukan sesuai prosedur dengan membentuk panitia seleksi (Pansel).

"Ya, tentu segera dilakukan penunjukan sekda. Kami sedang ajukan dan mohon ke Depdagri," ujar Anak Agung Gde Bharata. Menurut Bharata saat ini, posisi sekda saat ini diisi oleh Plt Sekda dari asisten II, Made Wisnu Wijaya.

"Secara kewajaran, jabatan Plt kalau kelamaan kurang bagus," orang nomor satu di jajaran pemerintahan kabupaten Gianyar itu. Proses untuk memilih sekda baru pun tidak sembarangan karena harus berdasarkan aturan yang ada.

"Pemilihan Sekda harus dilakukan sesuai prosedur," terangnya.

Untuk memilih sekda, tentu akan berkoordinasi dengan pusat. "Nanti dibuatkan pansel (panitia seleksi, red). Untuk mencari esselon tiga dan empat saja ada pansel. Kalau Sekda harus seijin Depdagri (Kementerian Dalam Negeri, red) dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red)," jelasnya.

Disinggung mengenai pemberhentian sekda dan pemberhentian Gus Gaga sebagai PNS, menurut Bupati Bharata dianggap sudah sesuai ketentuan. "Ada proses yang sudah dilalui. Pemberhentian boleh dilakukan bupati dengan membentuk tim," terang Bharata.

Lanjut Bharata, saat diperiksa tim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Gus Gaga tidak pernah datang. Disamping itu, bupati juga mengetahui Gus Gaga ini sebagai pengurus partai. "Setelah dibuktikan benar," ujarnya.

Sejauh ini, sebagaimana diketahui, hubungan antara Bharata dengan Gus Gaga adalah hubungan keluarga. "Dia masih mindon (sepupu dari orang tua, red) saya. Selama ada masalah ini nggak pernah ada ketemu. Padahal saya ingin sekali," tukasnya.

Sebelumnya, Gus Gaga diberhentikan sebagai PNS melalui Keppres No. 00009/KEPKA/TDH/2017, yang keluar tertanggal 26 September 2017. Surat itu baru diterima Gus Gaga pada Selasa (10/10). Surat tersebut ditetapkan oleh Presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, tertanda Bima Haria Wibisana. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\