PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Truk Langgar Aturan Lajur Kanan Kembali Ditindak

Selasa, 10 Oktober 2017

00:00 WITA

Gianyar

3419 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Sejak Juli hingga awal Oktober 2017, jajaran Satuan Lantas Polres Gianyar berhasil menindak 55 truk pelanggar lajur kanan.Penertiban ini dilakukan karena penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP I Gede Putra Astawa mengatakan, penertiban truk yang menggunakan jalur kanan dilakukan di Jalan By Pass Prof. IB. Mantra. Untuk menindak pelanggaran itu dilakukan jajaran Lantas Polres Gianyar yang melakukan patrol setiap saat baik pagi, siang dan sore.”Truk yang mengangkut material  dan jalannya pelan harus menggunakan jalur kiri,” jelas AKP Astawa, Selasa (10/10).

Pelaksanaan penindakan pelanggaran lajur kanan oleh kendaraan berat seperti truk menjadi prioritas patroli Satuan  Lantas Polres Gianyar. Tujuan penertiban lajur kanan ini untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran (Kamseltibcar) Lantas. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain seperti telah diatur dalam pasal 108 ayat 4  UU No. 22 tahun 2009.

Petugas Sat Lantas Polres Gianyar melakukan tindakan dengan memberikan tilang kepada pengemudi truk yang masih menggunakan lajur kanan. Adapun saksinya dapat berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu sebagaimana diatur dalam pasal 300 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Terhitung dari Juli sampai saat ini khusus pelanggaran lajur kanan Sat Lantas Polres Gianyar telah menindak 55 pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polres Gianyar.

Kasat Lantas Polres Gianyar menambahkan sebelum dilakukan penindakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Bahkan sosialisasi masih tetap dilakukan dengan pemasangan spanduk dan baliho penggunaan lajur kiri untuk truk dan kendaraan berkecepatan rendah. Dan untuk bulan Oktober hingga November, sesuai dengan rencana 6 giat tertib lalu lintas di jalan raya, Satlantas Gianyar akan menindak pengguna jalan yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Ini dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman saat berkendara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\