PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Konsumsi Narkoba di Kost Kekasih Gelap, Bos Kafe Diciduk

Senin, 09 Oktober 2017

00:00 WITA

Gianyar

3800 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comNym Adi (40) asal Banjar Tengah, Blahbatuh, diciduk Sat Resnarkoba Polres Gianyar dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di rumah kost kekasih gelapnya, Selasa (3/10).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Nym Adi dikatakan sebagai pemilik salah satu kafe remang-remang di wilayah Gianyar. Tersangka memiliki seorang kekasih gelap yang ngekost di Banjar Bonbiu, Desa Saba, Blahbatuh. Di tempat kost tersebut, tersangka sering menggunakan narkoba. Sat Resnarkoba yang mendapat informasi tersebut, kemudian melakukan lidik. Hasilnya, ketika tim opsnal Sat Resnarkoba menggerebek tersangka di rumah kost itu, berhasil menemukan 1 paket sabu-sabu sisa pakai seberat 0,09 gram netto di bawah kasur dan sebuah pipa kaca kecil yang tersimpan di kotak kacamata.

“Tersangka sudah sempat mengkonsumsi sabu-sabu, dan yang kita sita merupakan sisanya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP. I Gusti Putu Dharmantha seijin Kapolres Gianyar AKBP. Djoni Widodo, Senin (9/10).

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi tersangka, sabu-sabu ia dapatkan dari system tempel di Bypass IB. Mantra. Sedangkan teman wanitanya tidak mengetahui dan tidak ikut terlibat menggunakan sabu-sabu. “Kita lakukan pemeriksaan urine dan meminta keterangan dari teman wanitanya,” ujar AKP Dharmantha.

Tersangka yang memiliki istri sah dan 3 orang anak ini dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\